Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung Vietnam ke Sidoarjo

  • 02 Okt 2026 16:00 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Sidoarjo - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung dari Vietnam ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ribuan satwa tersebut ditemukan di sebuah gudang di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan.

‎Dari jumlah itu, 3.233 ekor masih hidup, sedangkan 161 lainnya ditemukan mati. Burung yang diamankan terdiri dari 444 ekor Chinese Guaming, 116 ekor Black One Starling atau Jalak Hongkong, serta 2.834 ekor Black-throated Laughingthrush atau Pokseroko.

‎Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kus Heriatno mengatakan, satwa tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina. ‎“Burung-burung ini dimasukkan dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, serta tidak dilaporkan atau diserahkan kepada petugas karantina,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat, 2 Oktober 2026.

‎Polisi menetapkan dua warga negara Vietnam berinisial LDT dan LM sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. Penyidik menduga keduanya menjalankan perintah warga negara Vietnam berinisial ALG untuk mengurus kiriman burung di Sidoarjo.

‎Peran salah satu tersangka antara lain mengecek kiriman, menghitung burung yang hidup dan mati, serta memberikan makan dan minum. Polisi juga menyita 50 kotak atau kandang pengiriman, 10 kandang besi, dan dua truk yang digunakan mengangkut satwa.

‎Setyo mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pemasok dan jaringan utama penyelundupan. Sebanyak 14 orang telah diperiksa, termasuk dua tersangka, kepala gudang, dan pekerja yang merawat burung.

‎“Perkara ini belum selesai. Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menelusuri jaringan utama serta peran pihak-pihak lain,” ujar Setyo.

‎Direktur Tindakan Karantina Hewan, Cicik Sri Sukarsih, mengatakan setiap pemasukan satwa dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan karantina. Dokumen kesehatan diperlukan untuk memastikan satwa tidak membawa penyakit yang dapat menyebar di Indonesia.

‎“Setiap pemasukan hewan atau satwa dari luar negeri harus memenuhi persyaratan karantina dan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan,” katanya.

‎Menurut Cicik, pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi hewan maupun masyarakat. Satwa yang diamankan kini ditangani sesuai ketentuan karantina dan menjalani pemeriksaan kesehatan.

‎Polisi menyebut burung-burung tersebut bukan spesies endemik Indonesia. Namun, penyidik masih menelusuri asal-usul satwa, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman lintas negara tersebut.

‎Kedua tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

‎

‎

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....