Komisi VII DPR RI Banyu Biru: UU PPRT Wujud Keberpihakan Negara Lindungi PRT

  • 22 Apr 2026 10:33 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Mojokerto — Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Banyu Biru Djarot, menegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap berbagai perlakuan tidak adil.

Menurut Banyu, kehadiran UU PPRT menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas, mengingat masih banyak pekerja rumah tangga yang mengalami diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan. “UU tersebut menjadi instrumen penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT, sekaligus menghadirkan rasa aman, ketenteraman, dan peningkatan kesejahteraan bagi mereka,” ujar Banyu dalam keterangan tertulis kepada Radio Republik Indonesia (RRI), Rabu 22 April 2026.

Ia menjelaskan, melalui regulasi tersebut negara hadir memberikan kepastian atas hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk pengaturan jam kerja yang wajar, hak istirahat, serta cuti. “Selama ini banyak PRT yang bekerja tanpa batas waktu yang jelas. Dengan UU ini, hak-hak dasar mereka akan lebih terlindungi,” kata Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII yang meliputi Kabupaten Jombang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk, serta Kota Madiun dan Mojokerto itu.

Selain perlindungan kerja, Banyu juga menekankan pentingnya jaminan sosial serta akses pelatihan bagi pekerja rumah tangga guna meningkatkan keterampilan dan produktivitas. “Secara yuridis, UU PPRT memberikan pengakuan hukum terhadap profesi PRT serta memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam pengaturan, pengawasan, pembinaan, dan pelatihan,” ucapnya.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII itu juga menyoroti pentingnya pengakuan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Dalam hal penyelesaian konflik kerja, ia mendorong pendekatan musyawarah sebagai langkah awal sebelum menempuh jalur hukum, agar tidak memberatkan kedua belah pihak.

“Penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal agar tercapai solusi yang cepat dan adil,” ujarnya.

Banyu menambahkan, pemerintah perlu memastikan pekerja rumah tangga tetap memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan tanpa kehilangan hak atas bantuan sosial. Dengan disahkannya UU PPRT, ia berharap stigma negatif terhadap profesi pekerja rumah tangga dapat dihapus, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih manusiawi dan setara.

“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat. Sudah saatnya ada kesadaran kolektif untuk menghargai dan melindungi mereka,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....