Disahkan! Banyu Biru: UU PPRT Akhiri 22 Tahun Ketidakpastian Perlindungan PRT

  • 22 Apr 2026 09:59 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Mojokerto - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Pengesahan ini menandai babak baru perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga setelah tertunda lebih dari dua dekade.

Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot, menyampaikan pengesahan tersebut merupakan hasil dari proses panjang pembahasan bersama pemerintah melalui Badan Legislasi DPR RI pada Masa Sidang 2025–2026.

“UU ini disahkan setelah tertunda selama kurang lebih 22 tahun sejak usulan pertama pada tahun 2004. Saya dari Fraksi PDI Perjuangan merasa bersyukur karena tidak sia-sia perjuangan saya selama ini,” ujar Banyu dalam keterangan tertulis kepada RRI, Rabu 22 April 2026.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII yang meliputi Kabupaten Jombang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk, serta Kota Madiun dan Mojokerto itu menegaskan, kehadiran undang-undang ini merupakan mandat konstitusi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.

Menurut dia, undang-undang tersebut mengatur berbagai hak dasar pekerja rumah tangga, mulai dari cuti, tunjangan hari raya (THR), hingga jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung pemerintah.

“UU ini mengatur hak PRT seperti cuti, THR, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) yang iurannya ditanggung pemerintah, serta hubungan kerja yang lebih harmonis,” katanya.

Banyu menambahkan, pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat peran negara dalam pengawasan serta perlindungan tenaga kerja domestik.

"Dengan disahkannya regulasi ini, pemerintah dan DPR diharapkan segera menyiapkan aturan turunan agar implementasinya dapat berjalan efektif di lapangan," harapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....