Gen Z Dorong Perda Pengurangan Plastik Sekali Pakai

  • 03 Feb 2026 11:11 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Generasi Z mendorong pemerintah daerah segera menghadirkan Perda Pengurangan Plastik Sekali Pakai. Langkah ini dinilai penting menghadapi krisis mikroplastik yang mengancam lingkungan dan kesehatan.

Dorongan tersebut menguat setelah survei persepsi Gen Z menunjukkan ketergantungan tinggi terhadap plastik sekali pakai. Kondisi ini terjadi meski tingkat kesadaran bahaya plastik tergolong sangat tinggi.

Survei dilakukan Juni 2025 hingga Januari 2026 dengan melibatkan 1.000 responden. Responden berasal dari pelajar SMA dan mahasiswa di 15 kabupaten/kota Jawa Timur.

Wilayah survei meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Banyuwangi, Jember, hingga Tulungagung. Sebanyak 92 persen responden masih menggunakan plastik sekali pakai.

Plastik yang digunakan meliputi air minum kemasan, sachet, tas kresek, dan gelas plastik. Temuan ini menunjukkan paradoks perilaku konsumsi Generasi Z.

Koordinator Survei, Rizky Adi Pratama, menilai kondisi tersebut mencerminkan dilema struktural. “Gen Z adalah generasi yang paling sadar risiko lingkungan, tetapi terjebak sistem konsumsi plastik,” ujarnya.

Ia menegaskan, “Tanpa regulasi yang tegas, perubahan perilaku akan sulit bertahan.” Pernyataan itu disampaikan Selasa, 3 Februari 2026.

Survei mencatat 83 persen responden mengetahui plastik terdegradasi menjadi mikroplastik. Bahkan 97 persen memahami dampak berbahaya mikroplastik bagi kesehatan dan ekosistem.

Kesadaran tersebut mendorong perubahan perilaku sebagian responden. Sebanyak 61 persen membawa tumbler mengganti air minum kemasan.

Sebanyak 18 persen beralih ke kotak makan dan 13 persen menggunakan totebag. Sementara 5 persen menolak pembakaran sampah plastik karena berbahaya.

Instagram menjadi sumber utama edukasi mikroplastik dengan persentase 55 persen. Konten favorit berupa reels berbasis fakta keseharian dan infografis data riset.

Sebanyak 82 persen responden siap menyebarkan informasi bahaya plastik sekali pakai. “Gerakan sosial butuh payung hukum melalui regulasi daerah,” tegas Rizky.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....