Kemendagri Dorong Kolaborasi Perkuat Pesantren

  • 13 Nov 2025 11:39 WIB
  •  Surabaya

‎KBRN, Sidoarjo: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan kolaborasi lintas pihak dalam upaya meningkatkan tata kelola dan keamanan bangunan pesantren di berbagai daerah. Upaya ini dilakukan seiring semakin berkembangnya lembaga pendidikan keagamaan yang membutuhkan standar infrastruktur yang lebih andal dan tertib administrasi.

‎Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Supriyanto, menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah (Pemda) dan pihak pesantren menjadi kunci untuk memastikan seluruh aspek pembangunan dan perizinan berjalan sesuai ketentuan.

‎“Kolaborasi lintas pihak semakin kuat. Kami dari Kemendagri berharap teman-teman Pemda yang memiliki pesantren di wilayahnya mulai melakukan identifikasi, sementara pihak pesantren juga melakukan komunikasi yang lebih harmonis,” kata Supriyanto saat meninjau lahan yang diproyeksikan untuk pembangunan Gedung Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo, Kamis (13/11/2025).

‎Menurutnya, sinergi itu penting agar setiap informasi maupun kebutuhan teknis di lapangan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat oleh pemerintah daerah. Ia menambahkan, Kemendagri juga akan mendorong Pemda agar segera menyusun dan memiliki Konfirmasi Persetujuan Bangunan Gedung (PPBG) sebagai dasar legalitas bangunan kedua atau tambahan di lingkungan pesantren.

‎“PPBG ini menjadi syarat penting untuk menjamin kenyamanan, keamanan, dan keandalan bangunan. Kami di Kemendagri tentu akan mendorong Pemda agar segera memiliki PPBG tersebut,” tuturnya.

‎Lebih lanjut, Supriyanto menyebut Kemendagri tengah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain seperti Kementerian PUPR, Kementerian Agama, dan Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang akan memperkuat regulasi teknis pembangunan sarana pendidikan pesantren.

‎“Kami sedang diskusikan dengan para pihak agar SKB Tiga Menteri ini bisa segera diselesaikan. Harapannya, aturan itu akan memperjelas mekanisme persetujuan dan memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan pesantren,” ungkapnya.

‎Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan setiap bangunan pesantren memenuhi standar keselamatan dan layak huni.

‎“Prinsipnya, ini bukan hanya soal izin bangunan, tetapi soal perlindungan bagi santri, guru, dan masyarakat pesantren. Kita ingin pesantren tumbuh dengan aman dan berkelanjutan,” kata Supriyanto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....