Menko PM Muhaimin Bentuk Satgas Penataan Pembangungan Pesantren
- 09 Okt 2025 10:11 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangungan Pesantren sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa keamanan gedung pondok pesantren.
Satgas tersebut beranggotakan gabungan Kementerian/Lembaga yang akan mengaudit dan merehabilitasi keamanan gedung pesantren.
“Dimulai dengan audit oleh pasukannya Pak Menteri PU. Audit kita lihat data dari pemerintah daerah, data dari masyarakat,” kata Menko Muhaimin dalam siaran persnya.
Kehadiran Satgas Penataan Pembangunan Pesantren, kata Muhaimin, akan dapat mencegah kejadian gedung roboh seperti di Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo yang memakan korban jiwa.
“Nanti jajaran satuan tugas ini akan melakukan cek dan kroscek data beserta masyarakat dan pemerintah daerah untuk bisa melakukan audit dan penanggulangan cepat supaya tidak terjadi musibah-musibah lagi,” jelas dia.
Menurut Muhaimin, sampai akhir 2025 Satgas juga akan fokus merenovasi pesantren-pesantren yang dari hasil audit terbukti rawan. Dengan demikian, bisa segera menghindari gedung roboh.
Dalam kesempatan ini, Menko Muhaimin menyatakan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren telah membuka nomor layanan (hotline) agar masyarakat bisa melaporkan kondisi gedung pesantren di sekitar mereka. Masyarakat bisa menghubungi ke nomor: 158, yang akan langsung tersambung ke Kementerian PU sebagai anggota Satgas.
“Kita buka hotline. Pesantren-pesantren yang merasa rawan, konsultasi saja dengan hotline. Yang pertama tentu hotline itu akan menjadikan kita bisa ikut mengecek, mengatasi, menanggulangi kondisi gedung,” jelas dia.
Selain itu, Menko Muhaimin menegaskan pula ke depan seluruh pesantren wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini untuk memastikan pesantren bisa beraktivitas menggunakan gedung layak dan aman.
“Bangunan (pesantren) sekecil apapun harus ada PBG,” kata Menko Muhaimin.
Para pengelola pesantren, menurut Menko Muhaimin, bisa menghubungi dan berkoordinasi dengan Kementerian PU di daerah untuk proses pengurusan PBG dan konsultasi kondisi gedung melalui nomor hotline yang ada.
Menko Muhaimin memastikan Kementerian PU tidak akan memungut biaya pada setiap proses konsultasi, perbaikan, dan penerbitan PBG.
“Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free,” katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....