Pemerintah Diminta Tegas Awasi Perdagangan Online

  • 03 Sep 2025 12:08 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, menegaskan perlunya ketegasan pemerintah dalam mengawasi perdagangan online lintas negara. Ia menilai lemahnya seleksi terhadap pelaku usaha digital dari luar negeri berpotensi merugikan bangsa dan konsumen Indonesia.

“Pemerintahan, terutama Kominfo digital, harus efektif dalam menyeleksi perdagangan online yang masuk ke Indonesia. Semua harus terdaftar, jangan sampai ada barang dan jasa dari luar negeri yang tidak terdata,” ujar Said Sutomo saat dihubungi dalam memperingati Hari Konsumen Nasional, Selasa (3/9/2025).

Menurutnya, keberadaan perdagangan liar tanpa legalitas dan standar produk yang jelas sangat merugikan konsumen. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 sudah mengatur sanksi berat bagi pelaku usaha online yang tidak jelas identitas maupun spesifikasi barang dan jasanya.

“Kalau tidak jelas identitas penjualnya, tidak jelas legalitas usahanya, dan tidak jelas jaminan produknya, itu bisa dipidana 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Undang-undang sudah jelas mengatur itu, jadi tidak main-main,” tegasnya.

Said juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum dan Badan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selama ini dinilai belum tegas dalam menindak perdagangan online ilegal dari luar negeri.

“Seharusnya tidak boleh ada perdagangan liar dari negara lain yang masuk ke Indonesia tanpa kejelasan identitas dan jaminan. Itu harusnya ditindak, demi melindungi konsumen kita,” ujarnya.

Ia menekankan, ada tiga pilar yang harus ditegakkan dalam perlindungan konsumen. Pilar pertama adalah pemerintahan yang efektif, pilar kedua konsumen yang berdaya dan kritis, serta pilar ketiga adalah keterbukaan informasi yang jujur, jelas, dan benar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....