DPR Desak Revisi Aturan Laut soal Manifest Penumpang

  • 08 Jul 2025 10:53 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Ketidakakuratan data manifest penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali, dinilai menghambat proses evakuasi dan pemberian santunan kepada korban. Masalah ini disebut sebagai akibat dari lemahnya regulasi kementerian terkait.

“Manifest yang tidak akurat menjadi penyebab utama terhambatnya pencarian korban dan rumitnya proses klaim asuransi. Ini bukan kelalaian operator semata, tapi kesalahan regulasi dari Kementerian Perhubungan,” ujar anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, melalui keterangan tertulis di Surabaya, Selasa (8/7/2025).

Regulasi yang disorot merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2003 yang telah diubah menjadi Permenhub No. 66 Tahun 2019. Perubahan tersebut hanya menekankan pada formula tarif, namun menghapus kewajiban tiket individu bagi penumpang dalam kendaraan.

“Dalam kasus KMP Tunu, ada empat mobil yang masing-masing seharusnya membawa empat penumpang. Tapi mereka tidak tercatat dalam manifest dan akhirnya tidak tercover asuransi,” ungkap politisi yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

Bambang menegaskan bahwa aturan sebelumnya menetapkan penumpang dalam kendaraan roda empat dihitung empat orang dan berhak atas perlindungan asuransi. Ia pun mendesak agar Jasa Raharja tetap memberikan santunan kepada korban meskipun tidak tercatat secara administratif.

“Manifest itu vital. Akurasi jumlah penumpang menentukan ketersediaan alat keselamatan dan mempercepat evakuasi. Jika datanya salah, yang jadi korban rakyat,” tegas alumnus Teknik Perkapalan ITS tersebut.

Dorongan untuk merevisi regulasi turut disampaikan kepada Menteri Perhubungan, agar sistem “satu penumpang satu tiket” kembali diberlakukan.

Selain soal manifest, Bambang juga menyoroti persoalan muatan berlebih atau praktik ODOL (Over Dimensi Over Load) yang diduga memperparah kecelakaan. Cepatnya kapal terbalik dinilai menunjukkan gangguan stabilitas akibat beban yang melebihi batas.

“Truk ODOL bisa dikendalikan dengan tarif progresif seperti di Jepang. Tambahan 1 ton atau 1 meter panjang kena tarif 50 persen lebih tinggi. Tarif terus naik seiring kelebihan muatan,” jelasnya.

Permintaan untuk memperluas pencarian korban juga disampaikan, termasuk penyisiran pantai di wilayah Banyuwangi dan Jembrana dengan melibatkan BPBD, Basarnas, TNI, Polri, nelayan, serta relawan lokal.

“Informasi pencarian harus disampaikan secara berkala ke keluarga korban. Negara juga wajib hadir lewat layanan trauma healing untuk para korban dan keluarganya,” ujarnya.

Bambang menambahkan bahwa tarif penyeberangan saat ini sudah tidak relevan. Perhitungan biaya operasional yang masih mengacu pada tahun 2019 dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

“Jika tarif tidak diperbarui, operator sulit memenuhi standar minimum keselamatan sesuai amanat UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008. Ini jelas membahayakan keselamatan dan kenyamanan konsumen,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....