Kenaikan Gaji Hakim : Apresiasi dan Akuntabilitas

  • 17 Jun 2025 13:08 WIB
  •  Surabaya

‎KBRN, Sidoarjo: Komisi Yudisial menyebut kenaikan gaji hakim sebesar 280% yang baru-baru ini diinformasikan mengandung dua sisi yang perlu diperhatikan. Di satu sisi, kenaikan gaji ini dapat diapresiasi sebagai upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, terutama bagi hakim-hakim muda yang berada di daerah terpencil dan kabupaten.‎

‎Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur Dizar Al Afarizi mengatakan, ‎kenaikan gaji ini difokuskan untuk hakim-hakim muda yang berada di daerah terpencil dan kabupaten.

‎"Kenaikan sebesar ini difokuskan untuk hakim-hakim muda yang berada di daerah pelosok, di kabupaten di daerah terpencil dan sebagainya," kata Dizar, Selasa (17/6/2025).‎

‎Namun, di sisi lain, kenaikan gaji ini juga menuntut adanya akuntabilitas dan profesionalitas dari hakim. "Dengan adanya kenaikan sebesar ini, tentu menuntut pertanggungjawaban bahwa hakim dituntut untuk bisa profesional dalam menjalankan tugasnya dan teguh menjaga nilai-nilai dan kode etik pedoman berlaku hakim," kata ungkapnya.‎

‎Pihaknya juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalitas dan pengawasan terhadap kinerja hakim.

‎"Komitmen dari Mahkamah Agung untuk lebih meningkatkan profesionalitasnya dan lebih presisi terhadap praktik-praktik yang tidak mendukung tegaknya institusi peradilan bersih sangat penting," kata sumber.

‎Dizar juga meminta publik untuk ikut mengawasi kinerja hakim. "Publik juga perlu ikut melakukan monitor terhadap kinerja hakim, sehingga dapat memastikan bahwa hakim menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan kode etik," imbuhnya.

‎Kenaikan gaji hakim ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hakim dan juga meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....