KSPI: Badai PHK 2025, 60 Ribu Pekerja Terdampak
- 13 Mar 2025 14:31 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa dalam dua bulan pertama tahun 2025, sedikitnya 60 ribu pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Bisa dibilang ini adalah badai PHK pada sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan sektor padat karya lainnya. Tercatat lebih dari 60 ribu orang ter-PHK, termasuk di dalamnya adalah PT Sritex, tapi tidak termasuk anak perusahaannya,” ujar Said, dalam konferensi pers daring yang digelar di Jakarta, Kamis, (13/3/2025).
Ia menyebutkan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK tersebut tersebar di sekitar 50 perusahaan, dengan 15 di antaranya telah dinyatakan pailit. Temuan KSPI dan Partai Buruh menunjukkan bahwa ratusan hingga ribuan pekerja dari berbagai perusahaan telah kehilangan pekerjaan mereka akibat kebangkrutan.
Beberapa perusahaan yang mengalami pailit antara lain PT Aditec di Tangerang (lebih dari 500 pekerja terkena PHK), PT Sritex di Jawa Tengah (lebih dari 10 ribu), serta PT Danbi Garut (lebih dari 2.000 orang).
Said menegaskan bahwa situasi ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia berharap pemerintah segera turun tangan agar gelombang PHK ini tidak semakin meluas sepanjang 2025.
“Kami meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker, Yassierli) untuk turun tangan dengan membentuk Satgas PHK. Karena dalam catatan KSPI dan litbang Partai Buruh, PHK sudah menembus angka 60 ribu sepanjang dua bulan pertama 2025,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kepastian terkait pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang terdampak PHK, termasuk mereka yang berasal dari PT Sritex. “Kami juga meminta Menaker untuk mengeluarkan anjuran tertulis, bukan sekadar lisan, terhadap PHK buruh Sritex dan hak-hak mereka," katanya.
Menurut Said, pemerintah perlu memastikan bahwa THR dibayarkan sesuai aturan, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dengan jumlah setara satu bulan gaji. “Selanjutnya, membentuk tim yang langsung turun ke lapangan terhadap pembayaran THR perusahaan-perusahaan yang mem-PHK karyawan sebelum Lebaran,” ujar Said.
Sebagai bentuk aksi, KSPI dan Partai Buruh berencana menyampaikan tuntutan ini dalam demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta serta di Kantor Kurator Sritex di Jawa Tengah pada Kamis (20/3).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....