Apa Itu Royalti? Ini Penjelasan Resminya

  • 06 Agt 2025 05:19 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Kata royalti belakangan ini ramai dibicarakan masyarakat, terutama terkait kebijakan pemerintah yang mengenakan royalti atas pemutaran lagu di kafe, restoran, hingga pusat perbelanjaan. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti diartikan sebagai pembayaran atas hak pemanfaatan kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, atau merek dagang.

Balai Bahasa Kemdikbudristek juga menegaskan bahwa royalti merupakan bentuk penghargaan atau kompensasi finansial yang dibayarkan kepada pencipta atau pemilik hak atas penggunaan karya cipta mereka di ruang publik.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa kewajiban membayar royalti merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan adanya kebijakan ini, para pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial diwajibkan membayar royalti kepada pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pemerintah berharap, kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar royalti akan meningkatkan penghargaan terhadap karya seni dan melindungi hak-hak pelaku kreatif di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....