Polisi Tangkap 11 Oknum Pesilat Pelaku Pengeroyokan di Kendangsari
- 16 Jul 2026 12:19 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Aparat Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo membekuk 11 orang oknum pesilat yang melakukan pengeroyokan terhadap dua orang korban. Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Raya Kendangsari, 22 Juni 2026 lalu.
Sebelas pelaku tersebut berinisial DPP, 22 tahun, warga Siwalankerto Selatan; BGL, 18 tahun, warga Tambak Sumur; JJ, 20 tahun, warga Waru ; ANG, 17 tahun, warga Diwek Jombamh; APP, 17 tahun, warga Tropodo; AAWA, 17 tahun, warga Wedoro; NF, 18 tahun, warga Tambak Sumur; MPS, 17 tahun, waega Kedungrejo Timur; EPFP, 16 tahun, warga Wadungsari; PBA, 18 tahun, warga Tambakrejo Waru; DWS, 18 tahun, warga Kedungrejo.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan kasus ini bermula ada dua korban berinisial IGN, 17 tahun, warga Siwalankerto Utara, dan MRIA, 22 tahun, warga Siwalankerto Timur. Keduanya jadi korban saat bertepatan dengan konvoi salah satu perguruan silat.
| Baca juga: Pelaku Bobol TK Rungkut Demi Mudik Diringkus |
Pada peristiwa tersebut, massa melakukan konvoi dari Sidoarjo mengarah ke Surabaya dan sempat berhenti di jembatan Kutisari Utara. Sekitar pukul 04.10 WIB ada dua korban berboncengan melintas di depan gerombola pelaku dan diteriaki salah satu perguruan silat berbeda.
"Kedua korban tersebut dikejar para pelaku kurang lebih ada 15 orang, sesampainya di TPS (Tempat Pembuangan Sampah ) seberang jalan Kantor BPS jatim Surabaya Jl. Kendangsari Industri, kedua korban dipepet para pelaku yang berakibat kedua korban terjatuh," kata Hadi.
Dalam kondisi itu, pelaku langsung mengeroyok kedua korban. Beberapa kali menerima pukulan seorang korban berhasil kabur melarikan diri.
Nasib nahas dialami satu korban lain yang terus dipukuli menggunakan tangan, kayu hingga tak berdaya. Lebih parah lagi, korban dibacok pelaku menggunakan celurit. "Salah satu pelaku mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban mengenai punggung korban sampai tembus paru-paru," ujarnya.
Setelah itu menganiaya korban pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan sejumlah baramg bukti berupa rekaman CCTV, jaket hodie bertuliskan salah satu perguruan silat, kaos, double stick terbuat dari besi, tiga unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 20 dan/atay Pasal 21 jo Pasal 262 ayat (3) UU RI tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....