Dinkes Sidoarjo Tekankan Bahaya Limbah Medis
- 28 Agt 2026 09:23 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menegaskan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus ditangani secara khusus karena berpotensi membahayakan masyarakat apabila dibuang sembarangan. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinkes Sidoarjo, dr Lakhsmie Herawati Yuwantina, menyusul temuan ribuan jarum suntik bekas dan limbah medis di saluran air kawasan exit Tol Tambaksumur, Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru beberapa waktu lalu.
Menurut Lakhsmie, pengelolaan limbah medis tidak dapat dilakukan sembarangan. Setiap tahapan, mulai dari pengangkutan, pengolahan hingga pembuangan, harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Limbah medis itu harus tertangani dengan baik karena sesuai peraturan perundangan yang berlaku, tidak boleh membahayakan khalayak,” ujar Lakhsmie, Jumat 28 Agustus 2026.
Dia mengatakan Dinkes Sidoarjo telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk memastikan pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan. Pemantauan juga akan dilakukan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di Sidoarjo.
Langkah tersebut mencakup puskesmas, klinik hingga rumah sakit untuk memastikan limbah medis tidak berakhir di tempat yang dapat membahayakan lingkungan maupun masyarakat. “Penanganan limbah medis ini harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten. Mulai dari pengangkutannya, pengolahannya, sampai pembuangannya,” kata Lakhsmie.
Lakhsmie memastikan fasilitas kesehatan yang berada di bawah Dinkes Sidoarjo, khususnya puskesmas, telah memiliki mekanisme pengelolaan limbah medis. Namun, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan prosedur tersebut dijalankan secara konsisten.
Dia menambahkan, apabila ditemukan fasilitas kesehatan yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan limbah medis, pihaknya akan memanggil pengelola bersama dinas terkait untuk meminta penjelasan dan menentukan langkah penanganan. “Yang bersangkutan tentunya akan kita panggil bersama-sama dengan dinas terkait, kemudian kita pastikan mengapa hal itu sampai terjadi,” ujarnya.
Menurut Lakhsmie, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran setelah proses pemeriksaan dilakukan. Karena itu, Dinkes memilih tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum fakta dan pihak yang bertanggung jawab diketahui.
“Kita pantau sampai sebatas mana memang kesalahan yang sudah dilakukan,” ucapnya tegas.
Dinkes Sidoarjo menekankan pengelolaan limbah medis merupakan bagian penting dari perlindungan kesehatan masyarakat. Limbah berupa jarum suntik dan material medis lainnya harus dikelola melalui prosedur yang tepat agar tidak menjadi sumber bahaya bagi masyarakat maupun lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....