DPRD Jatim Setujui Raperda Inisiatif Obat Bahan Alam
- 20 Agt 2026 11:00 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - DPRD Jawa Timur menyetujui usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam menjadi Raperda inisiatif DPRD Jawa Timur. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, awal pekan lalu.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jatim, Ariful, membacakan rancangan keputusan DPRD mengenai persetujuan usul prakarsa Raperda tersebut dalam rapat paripurna. Raperda itu disiapkan untuk memperkuat ekosistem obat berbahan alam di Jawa Timur, mulai dari pengembangan bahan baku hingga perlindungan konsumen.
“Memberikan persetujuan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Obat Bahan Alam menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur,” kata Ariful saat membacakan rancangan keputusan DPRD.
Raperda tentang Obat Bahan Alam diarahkan untuk memperkuat ekosistem industri herbal di Jawa Timur, termasuk petani tanaman obat, riset, pengolahan, hingga pengawasan produk. Sebelumnya, Bapemperda DPRD Jatim telah melakukan pembahasan dan kunjungan kerja serta melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk BBPOM di Surabaya dan perguruan tinggi.
“Harapannya, nanti hasil ini bisa digunakan sebagai pedoman untuk meningkatkan UMKM, khususnya bagi pelaku usaha yang memproduksi obat herbal,” ujar Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, Kamis, 20 Agustus 2026.
Sri Wahyuni mengatakan produk herbal dapat dimanfaatkan masyarakat apabila telah memenuhi ketentuan keamanan, halal, dan memiliki izin BPOM. Ia berharap produk obat bahan alam yang memenuhi ketentuan dapat dipasarkan lebih luas sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.
BBPOM di Surabaya memberikan masukan terkait standar pengolahan, registrasi, mutu, keamanan, serta pengawasan peredaran obat bahan alam dari bahan baku hingga produk jadi. Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat keterhubungan antara petani tanaman obat, industri pengolahan, perguruan tinggi, dan sektor kesehatan.
“Produk-produk tersebut diharapkan dapat dikonsumsi masyarakat karena aman, tentunya apabila memenuhi ketentuan halal dan memiliki izin BPOM,” katanya.
Raperda tersebut juga diarahkan untuk mendorong pengembangan riset biofarmaka sekaligus meningkatkan daya saing industri obat berbahan alam di Jawa Timur. Melalui regulasi ini, DPRD Jatim berharap potensi besar sektor herbal dapat dikembangkan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan mutu, keamanan, dan perlindungan konsumen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....