Praktisi: Pajak Progresif JHT Sah, Perlu Evaluasi Batas Pembebasan
- 07 Jul 2026 10:51 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Kebijakan pajak progresif pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bertahap memicu kegaduhan di kalangan pekerja. Praktisi perpajakan UK Petra, Dean Charlos Padji Dogi, menilai aturan tersebut sah secara hukum.
Dean menjelaskan dana JHT sejak awal memang belum dikenai pajak. Namun, batas pembebasan pajak dinilai perlu segera dikaji ulang pemerintah.
"Aturan itu sah karena dana JHT belum dipotong pajak sejak awal. Namun, batas nominal pembebasan pajaknya perlu dievaluasi," ujar Dean, Senin, 6 Juli 2026.
Menurutnya, tax shock muncul karena banyak pekerja mencairkan JHT lebih dari sekali. Kondisi itu diperparah minimnya perencanaan keuangan pekerja.
"Pekerja kaget karena tarif pajak melonjak menjadi 15 hingga 25 persen. Besarannya mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh," katanya.
Dean menilai batas pembebasan pajak JHT sebesar Rp50 juta sudah tidak relevan. Ketentuan tersebut diberlakukan sejak 2009 dan tergerus inflasi.
"Sudah 17 tahun berlalu. Nilai uang menyusut sehingga batas pembebasan itu tidak lagi sesuai," katanya.
Dean mengusulkan penghapusan pajak JHT dengan syarat dana dialihkan ke Surat Berharga Negara ritel. Dana tersebut tidak boleh dicairkan selama sedikitnya tiga tahun.
Menurutnya, skema itu menguntungkan negara dan pekerja. Negara memperoleh pendanaan stabil, sedangkan pekerja menikmati investasi tanpa potongan pajak.
Ia menambahkan pemerintah harus menyiapkan infrastruktur keuangan yang inklusif. Akses pembelian SBN ritel harus mudah dijangkau seluruh pekerja.
"Penyempurnaan regulasi memerlukan sinergi kebijakan dan infrastruktur keuangan. Dengan langkah tepat, pekerja dapat menjadi investor domestik yang mandiri," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....