DPRD Jatim Dukung Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Senilai Rp14 T

  • 11 Jun 2026 15:20 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi rencana pemerintah pusat untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp14 triliun. Program tersebut diperkirakan akan menyasar sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh Indonesia.

Kepada RRI Surabaya, Kamis 11 Juni 2026, Puguh menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menilai pemerintah perlu hadir untuk membantu warga yang masih menghadapi tekanan ekonomi.

“Kami mengapresiasi rencana pemerintah yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 triliun untuk pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang mencakup kurang lebih 23 juta peserta di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi,” ujar Puguh.

Ia menilai akses terhadap layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin oleh negara. Karena itu, kebijakan pemutihan tunggakan dinilai dapat membantu masyarakat yang terkendala status kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Dalam situasi perekonomian yang tidak mudah seperti saat ini, masyarakat membutuhkan intervensi negara agar lebih mudah memperoleh layanan kesehatan. Salah satu pintu masuknya adalah kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga warga tetap bisa memperoleh layanan kesehatan yang layak saat dibutuhkan,” katanya.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Puguh mengingatkan agar pemerintah tidak berhenti pada penghapusan tunggakan semata. Ia meminta langkah lanjutan berupa pemetaan yang lebih presisi terhadap masyarakat miskin dan rentan.

Menurutnya, kelompok masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga 4 harus menjadi prioritas utama. Mereka perlu mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan secara berkelanjutan melalui skema bantuan pemerintah.

“Penghapusan tunggakan ini harus diikuti dengan langkah pemetaan yang tepat. Masyarakat yang memang berada pada kelompok ekonomi terbawah dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri harus dipastikan masuk dalam skema penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah,” tegasnya.

Puguh berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi solusi jangka pendek. Ia juga meminta pemerintah melakukan pembenahan data penerima manfaat secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Harapannya ke depan tidak ada lagi persoalan yang sama. Mereka yang memang berhak mendapatkan bantuan harus benar-benar terdata dan memperoleh perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga kebijakan pemerintah tidak terkesan tambal sulam,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....