​Pemutakhiran DTKS Jadi Dasar Penonaktifan PBI-JK BPJS Kesehatan

  • 11 Feb 2026 16:44 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Penonaktifan sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Kota Surabaya disebut sebagai bagian dari penyesuaian data berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan bahwa pemerintah mengacu pada pengkategorian desil dalam DTKS untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.

“Saat ini pemerintah mengacu pemberian bantuan pada DTKS. Ada pengkategorian penduduk berdasarkan data desil satu sampai dengan desil sepuluh. Yang bisa menjadi tanggungan PBI JK untuk saat ini dari desil satu sampai desil lima,” terang Aras, saat ditemui Radio Republik Indonesia (RRI) dikantornya, Selasa 10 Februari 2026.

Ia menambahkan, perubahan kondisi ekonomi masyarakat memengaruhi pergeseran kategori desil. Hal itu menjadi dasar evaluasi kelayakan peserta PBI JK.

“Karena ada pergerakan tingkat ekonomi masyarakat, jadi ada pergerakan desil. Desil itulah yang dijadikan acuan oleh Kemensos dalam menentukan mana yang masih layak ataupun tidak layak lagi menjadi peserta,” ujarnya.

Penonaktifan juga berlaku bagi peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, seperti telah memiliki penghasilan tetap, meninggal dunia, atau terindikasi data ganda.

“Contohnya peserta yang sebelumnya miskin, sudah mempunyai penghasilan sendiri, sudah bekerja, itu akan dinonaktifkan. Atau peserta yang meninggal, atau terindikasi ganda, dan lain sebagainya. Jadi memang ada kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial,” tegas Aras.

Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan jaminan kesehatan melalui mekanisme reaktivasi atau pendaftaran ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....