Kontroversi Kontrasepsi Remaja, BKKBN Gelar Diskusi

  • 17 Okt 2024 12:12 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, pelaksana dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengatur pelayanan kesehatan reproduksi remaja, termasuk penyediaan alat kontrasepsi.

Aturan ini memicu pro kontra di masyarakat. Untuk merespons hal tersebut, Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Fikes Umsida) dan BKKBN Jawa Timur mengadakan kuliah umum membahas kontroversi tersebut.

Kuliah umum yang berlangsung di Aula Mansyur lantai 7 Kampus I Umsida pada Rabu (16/10/2024) ini dihadiri oleh 283 mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan.

Dekan Fikes Umsida, Evi Rinata, menjelaskan bahwa stadium general ini rutin diadakan setiap tahun untuk membahas isu kesehatan terkini, kali ini mengenai aturan penggunaan kontrasepsi bagi remaja.

"Acara ini menjadi ruang diskusi terbuka agar remaja memahami aturan dengan jelas dan menyeluruh," kata Evi.

Kepala BKKBN Jawa Timur, Maria Ernawati, sebagai narasumber, mengungkapkan pentingnya memahami PP Nomor 28 Tahun 2024. Ia memaparkan berbagai tantangan kesehatan reproduksi di Indonesia, seperti Angka Kematian Ibu (AKI) yang mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup pada 2020 dan Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 13 per 1.000 kelahiran hidup pada 2023.

Selain itu, pernikahan anak yang masih tinggi pada 2023, yakni 6,92%, meskipun mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, tetap menjadi perhatian serius.

"Tingginya angka perkawinan anak berdampak langsung pada tingginya angka kelahiran remaja dan angka kematian ibu serta bayi," jelas Maria.

Ia menekankan pentingnya penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan calon ibu. Aturan distribusi alat kontrasepsi seperti kondom, pil, implan, suntik progestin, dan IUD juga diatur dalam Peraturan Kepala BKKBN No. 90 Tahun 2023, menyesuaikan dengan kebutuhan pasangan usia subur.

Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya dukungan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan dan pemerintah daerah, dalam mengedukasi remaja tentang kesehatan reproduksi sesuai PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 1.

"Edukasi dini tentang kesehatan reproduksi sangat penting untuk membentuk generasi yang sehat secara fisik dan mental serta menekan angka kehamilan remaja dan kematian ibu serta bayi di masa depan," tutup Maria.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....