Pakar Hukum Unisla soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
- 17 Agt 2026 17:27 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan Sumenep, Jawa Timur, tak cukup hanya ditelusuri dari sumber api dan kondisi kapal saat terbakar. Seluruh proses yang membuat kapal bisa berlayar, mulai dari kelaikan kapal hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), perlu diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan juga perlu mencakup kondisi teknis kapal, pengawakan, pemuatan, manifest penumpang, perlengkapan keselamatan, hingga kondisi cuaca dan navigasi.
Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan, Ayu Dian Ningtias, S.H., M.H., menilai penyelidikan dan penyidikan harus dibangun berdasarkan fakta, bukan asumsi. Fakta lapangan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban masing-masing pihak, ada atau tidaknya pelanggaran, serta hubungan sebab-akibat dengan peristiwa tersebut.
“Setiap ada peristiwa itu kita harus based on fakta. Kita tidak boleh terburu-buru membangun sebuah konstruksi berdasarkan asumsi. Yang pertama harus dilihat dulu fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Ayu melalui rilisnya kepada RRI, Senin 17 Agustus 2026.
Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara berlapis. Tidak cukup hanya bertanya dari mana api berasal, tetapi juga harus ditelusuri apakah kapal telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan sebelum berlayar. Dalam Pasal 124 UU Pelayaran menjadi salah satu ketentuan penting untuk menguji kondisi teknis kapal. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan keselamatan kapal, antara lain material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, perlengkapan alat penolong, radio dan elektronika kapal.
Dalam konteks kebakaran, pemeriksaan harus mencakup sistem kelistrikan, ruang mesin, bahan bakar, panel, alarm, smoke detector, sistem pemadam kebakaran, fire pump, hydrant, APAR, jalur evakuasi, sekoci dan liferaft, serta perlengkapan keselamatan lainnya. Jika ditemukan alat keselamatan yang rusak, tidak tersedia atau tidak berfungsi, penyidik harus menentukan secara faktual sejak kapan kondisi tersebut terjadi.
“Perlu dicari tahu siapa yang mengetahui, apakah kerusakan telah dilaporkan, apakah terdapat perintah atau tindakan perbaikan, apakah perbaikan benar-benar dilakukan, serta apakah kondisi tersebut diketahui atau seharusnya diketahui pada saat pemeriksaan kelaiklautan. Jadi harus dilihat kronologinya. Jangan hanya ditemukan alat rusak kemudian langsung dikatakan ada kelalaian,” ungkapnya.
Namun, menurutnya pemeriksaan terhadap Syahbandar maupun pejabat pada KSOP tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahan atau kelalaian, namun rantai pengawasan harus menjadi bagian yang tidak boleh dilepaskan dari penyidikan. Selaras dengan Pasal 207 dan Pasal 208 UU Pelayaran mengatur fungsi dan tugas Syahbandar, termasuk fungsi pengawasan terhadap kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan.
“Yang harus dibuktikan adalah apakah kewenangan dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pejabat telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Jadi pemeriksaan itu untuk mencari fakta dan pembuktian, bukan untuk membangun kesimpulan terlebih dahulu,” ujarnya.
Karena itu, penyidik perlu menelusuri dokumen pemeriksaan kapal, sertifikat keselamatan, laporan pemeriksaan, catatan perawatan, laporan kerusakan, dokumen pengawakan, dokumen pemuatan serta dokumen lain yang menjadi dasar kapal dinyatakan memenuhi persyaratan untuk berlayar.
Lebih lanjut dirinya menyoroti titik krusial lainnya adalah Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Berdasarkan Pasal 219 UU Pelayaran mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB yang diterbitkan oleh Syahbandar. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan memungkinkan keberangkatan ditunda apabila kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan atau terdapat pertimbangan cuaca.
“Yang harus dilihat bukan hanya apakah SPB-nya ada. Yang lebih penting, bagaimana proses sebelum SPB itu diterbitkan. Apakah semua persyaratan benar-benar diperiksa? Apa dokumen yang menjadi dasar penerbitannya? Apakah ada catatan atau kondisi tertentu yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk menunda keberangkatan?,” ucapnya
Dengan demikian, dokumen dan proses penerbitan SPB KMP Mutiara Sentosa 2 perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa yang melakukan pemeriksaan, kapan pemeriksaan dilakukan, hasil pemeriksaan, dokumen pendukung, serta kondisi kapal pada saat SPB diterbitkan. Manifest Penumpang dan Muatan Harus Dicocokkan dengan Kondisi Faktual. Aspek lain yang tidak kalah penting adalah manifest penumpang dan muatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....