Lakukan Pembenahan Layanan Peradilan, FH UPN Kunjungi Masalembu Sumenep
- 03 Agt 2026 12:25 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur lakukan upaya pembenahan layanan peradilan di Masalembu, Sumenep melalui penelitian berjudul “Model Penyelesaian Sengketa Berbasis Nilai Pancasila dalam Mengatasi Hambatan Geografis Akses Peradilan di Kecamatan Masalembu, Sumenep”. Penelitian tersebut dilakukan karena kondisi geografis Kec. Masalembu yang terletak di tengah Laut Jawa, sekitar 112 mil laut dari Pelabuhan Kalianget, Sumenep, sering kali berdampak langsung terhadap aksesibilitas layanan publik, termasuk layanan peradilan. Masyarakat Pulau Masalembu harus menempuh perjalanan sekitar 12 jam untuk mencapai daratan Sumenep.
Penelitian ini dipimpin oleh Kholilur Rahman, dengan anggota M. Dzulfikar Syaiful Ali, dan Nadhira Wahyu Adityarani. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Penelitian Internal (PDP) UPN “Veteran” Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Ketua tim peneliti, Kholilur Rahman, menjelaskan bahwa penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa masyarakat kepulauan menghadapi kesulitan dalam memperoleh akses terhadap lembaga peradilan akibat kondisi geografis yang berbeda dengan masyarakat di wilayah daratan. “Ketika masyarakat di wilayah lain dapat dengan mudah mengakses peradilan, masyarakat Masalembu harus menghadapi perjalanan laut yang panjang, biaya yang besar, hingga ketidakpastian jadwal kapal menuju Kota Sumenep. Kondisi ini tentu berdampak pada akses masyarakat terhadap keadilan,” ujar Kholilur melalui rilisnya kepada RRI Senin, 3 Agustus 2026.
Sementara itu, salah satu Anggota tim peneliti, M. Dzulfikar Syaiful Ali, menjelaskan bahwa ketiga mekanisme tersebut memiliki nilai yang selaras dengan Pancasila, khususnya semangat musyawarah, keadilan, dan penyelesaian konflik secara damai. “Nilai-nilai lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya telah memiliki modal sosial yang sangat kuat dalam menyelesaikan sengketa. Negara tidak perlu menghilangkannya, tetapi justru dapat mengintegrasikannya sebagai bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat kepulauan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan harapan agar negara memberikan perhatian yang lebih besar terhadap persoalan akses hukum di wilayah kepulauan. Letak geografis yang jauh membuat masyarakat membutuhkan mekanisme pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau, baik dalam pendaftaran perkara maupun proses persidangan.
“Harapannya, masyarakat semakin memahami kapan sengketa cukup diselesaikan melalui mekanisme alternatif yang berlandaskan musyawarah dan kapan harus ditempuh melalui jalur hukum formal. Dengan demikian, penyelesaian konflik dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan tetap mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” ucapnya.
Tim peneliti menilai kondisi tersebut memerlukan kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakteristik daerah kepulauan. Selain itu, peningkatan literasi hukum juga dinilai penting agar masyarakat mampu memilih mekanisme penyelesaian sengketa yang paling tepat sebelum membawa perkara ke pengadilan.
Lebih lanjut Pemuda asal Kecamatan Masalembu, Hasan Basri, mengapresiasi penelitian yang dilakukan oleh dosen UPN “Veteran” Jawa Timur. Menurutnya, penelitian tersebut merupakan langkah positif dalam mengangkat berbagai potensi sekaligus persoalan yang dihadapi masyarakat kepulauan.
“Kami mengapresiasi kehadiran para dosen UPN ‘Veteran’ Jawa Timur yang telah memilih Masalembu sebagai lokasi penelitian. Semoga kegiatan seperti ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kepulauan Masalembu, baik melalui rekomendasi kebijakan maupun program-program pengabdian di masa mendatang,” ujar Hasan Basri.
Hingga saat ini, akses menuju Kecamatan Masalembu masih sepenuhnya mengandalkan transportasi laut. Masyarakat Pulau Masalembu harus menempuh perjalanan sekitar 12 jam untuk mencapai daratan Sumenep, sedangkan masyarakat Pulau Karamian membutuhkan waktu sekitar 18 jam, bergantung pada kondisi cuaca dan tinggi gelombang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....