Kurangnya Pemahaman Grounding Picu Risiko Kebakaran Instalasi Listrik
- 26 Mar 2026 14:30 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID,Surabaya - Kasus kebakaran rumah yang kerap terjadi di berbagai wilayah belakangan ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Beragam penyebab diungkapkan, mulai dari kelalaian penggunaan alat pemantik api hingga kerusakan instalasi gas. Namun, di antara berbagai faktor tersebut, persoalan instalasi listrik kini dinilai sebagai salah satu pemicu utama yang sering terabaikan.
Minimnya pemahaman masyarakat terkait sistem kelistrikan, khususnya grounding, menjadi sorotan penting. Banyak insiden kebakaran yang bermula dari korsleting listrik sebenarnya dapat dicegah jika instalasi dilakukan sesuai standar. Sayangnya, aspek teknis ini masih kerap dianggap sepele oleh sebagian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Satrio, dosen Fakultas Teknik Elektro di Surabaya, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 26 Maret 2026. Ia menilai bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sistem grounding masih sangat rendah. “Banyak masyarakat yang masih menganggap sistem grounding ini sebagai hal yang tidak penting atau sekadar pelengkap, padahal fungsinya sangat krusial untuk keamanan,” ujarnya.
Satrio menjelaskan, grounding merupakan jalur kabel khusus yang menghubungkan aliran listrik pada bangunan dengan tanah. Sistem ini dirancang untuk mengalirkan arus listrik yang tidak normal langsung ke bumi. “Yang perlu dipahami, jalur kabel dengan sistem grounding ini tidak terhubung secara langsung dengan jalur listrik utama di dalam rumah. Fungsinya terpisah namun saling berkaitan untuk menjaga keseimbangan dan keamanan aliran listrik,” ujarnya.
Di Indonesia, penerapan sistem grounding sebenarnya telah diatur secara jelas dalam standar teknis yang berlaku. Ketentuan tersebut tertuang dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 serta regulasi dari PLN. Aturan ini mewajibkan setiap instalasi listrik memiliki sistem pengaman yang memadai, termasuk grounding.
“Dalam persyaratan tersebut dijelaskan bahwa sistem grounding dilakukan dengan cara menghubungkan titik sirkuit tertentu ke tanah. Ini adalah standar wajib yang harus dipenuhi agar instalasi listrik dinyatakan aman dan layak digunakan,” kata Satrio.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak rumah yang tidak dilengkapi sistem grounding yang sesuai standar. Kondisi ini meningkatkan risiko korsleting listrik yang dapat berujung pada sengatan listrik, kerusakan perangkat elektronik, hingga kebakaran. “Tanpa adanya sistem grounding, arus listrik yang tidak normal tidak memiliki jalur aman untuk dinetralkan dan akan mencari jalan keluar lain yang berpotensi berbahaya,” ujarnya.
Selain mencegah korsleting, grounding juga berfungsi melindungi bangunan dari dampak sambaran petir. Arus listrik bertegangan tinggi dari petir dapat langsung dialirkan ke tanah sehingga tidak merusak instalasi di dalam rumah. “Penggunaan grounding adalah suatu bentuk kewajiban. Setiap rumah harus memiliki sistem grounding sesuai standar, demi mencegah kerugian harta benda bahkan risiko keselamatan jiwa,” ucap Satrio.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....