Arteria Dahlan Soroti Gratifikasi Tumpang Tindih dengan Korupsi

  • 24 Feb 2026 19:08 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Gratifikasi sering tumpang tindih dengan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan Arteria Dahlan dalam sidang promosi doktor ke-570 yang digelar Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Arteria Dahlan mempresentasikan disertasi berjudul “Rekonstruksi Gratifikasi sebagai Tindak Pidana dalam Perspektif Dekriminalisasi.” Arteria menawarkan pendekatan dekriminalisasi terhadap pengaturan gratifikasi dalam hukum pidana Indonesia.

“Pengaturan gratifikasi sering menimbulkan persoalan pembuktian dan berpotensi memperluas kriminalisasi tanpa batas tegas,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026. Ia menilai tujuan pemberantasan korupsi perlu tetap disertai kepastian hukum.

Sidang dipimpin Prof Nur Basuki Minarno sebagai promotor bersama dua ko-promotor. Tim penyanggah terdiri atas akademisi serta pejabat lembaga peradilan dan kejaksaan.

Dalam pemaparannya, Arteria menjelaskan pembentukan undang-undang korupsi tidak berlangsung sederhana. Ia menilai dinamika politik dan tekanan sosial sangat kuat pada era reformasi.

“Pada saat itu, semangat pemberantasan korupsi begitu kuat sehingga materi pidana menjadi sangat luas,” ujarnya. Banyak bentuk pemberian kemudian dimasukkan sebagai bagian tindak pidana korupsi.

Ia mengajak peserta merefleksikan kembali pengaturan gratifikasi dalam hukum pidana. Arteria mempertanyakan apakah semua gratifikasi tepat dikategorikan sebagai suap.

“Apakah seluruh bentuk gratifikasi memang tepat dikategorikan sebagai tindak pidana suap," ujarnya. Ia mengusulkan pengaturan yang lebih proporsional dan memberikan kepastian hukum.

“Gratifikasi pada dasarnya adalah pemberian yang bukan masalah hukum,” katanya. Masalah muncul jika bertentangan dengan jabatan dan kewajiban penerimanya.

Arteria juga membandingkan pengaturan gratifikasi Indonesia dengan praktik negara lain. Ia menilai cakupan tindak pidana korupsi Indonesia sangat luas namun belum efektif.

“Kita seperti orang terus minum obat karena trauma demam, tetapi panasnya tidak turun,” ujarnya. Ia menilai konstruksi hukum perlu ditata ulang secara proporsional.

Ia menegaskan hukum pidana tidak hanya menambah pasal semata. Menurutnya hukum pidana harus menjadi ultimum remedium menjaga ketertiban dan integritas.

Ujian terbuka dihadiri pejabat pemerintah, anggota DPR, dan akademisi. Arteria memperoleh predikat sangat memuaskan dari dewan penguji.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....