Perda Disabilitas Jatim Disambut Baik Berbagai Komunitas Disabilitas
- 29 Sep 2026 21:52 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) bersama Pemerintah Provinsi Jatim disambut positif oleh berbagai komunitas dan praktisi pendidikan disabilitas di Jawa Timur.
Langkah progresif tersebut dinilai menjadi awal penguatan landasan hukum untuk mewujudkan kesetaraan antara penyandang disabilitas dengan masyarakat lainnya mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, vokasi, dan kesempatan kerja. Perda ini diharapkan dapat menjamin kesamaan hak, kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Salah satu Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Surabaya, Abdul Syakur saat di hubungi RRI Selasa 29 September 2026 menegaskan bahwa pengesahan aturan ini merupakan titik awal dari perjuangan panjang bersama. Melalui momen ini harapannya mampu merubah pandangan masyarakat tentang disabilitas.
"Dengan pengesahan Perda ini adalah langkah awal, bukan akhir dari perjuangan teman-teman. Semoga menjadi momentum untuk mengubah wajah pembangunan disabilitas di Jawa Timur, dari pendekatan kasihan (charity) menuju pendekatan hak," ujar Abdul.
Dirinya berharap pendidikan inklusif dan sekolah khusus (SLB) dapat terus berjalan beriringan guna disesuaikan dengan kebutuhan spesifik anak. Disamping itu, perda ini juga untuk memastikan hadirnya taraf kehidupan yang lebih berkualitas, bermartabat, serta perlindungan dari tindakan penelantaran, eksploitasi, pelecehan, maupun diskriminasi
“Semuanya harus berjalan beriringan, antara kami disektor pendidikan dan pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus sama-sama mengawal jalannya perda tersebut. Agar taraf kehidupan anak-anak difabel lebih berkualitas, serta perlindungan dari tindakan penelantaran, eksploitasi, pelecehan, maupun diskriminasi” ucapnya.
Sementara itu Pengurus Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome (POTADS) Jawa Timur, Suwahyu yang menekankan bahwa Perda ini harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) serta mekanisme layanan yang jelas dan terkoordinasi hingga tingkat kabupaten/kota.
“Keberhasilan Perda ini dilihat dari sejauh mana hak tersebut benar-benar hadir menjadi kesempatan dan layanan nyata dalam kehidupan penyandang disabilitas. Perlu adanya peran berbagai pihak untuk tetap mengawal jalannya perda ini serta menjaga kebijakan tetap berada di jalan yang tepat,” ungkap Suwahyu.
Pengesahan Perda ini juga menjadi momentum penting, sebab dalam waktu dekat bertepatan dengan persiapan peringatan Down Syndrome Awareness Month di bulan Oktober mendatang. Seluruh elemen komunitas berharap komitmen bersama ini terus terjaga demi mewujudkan Jawa Timur yang ramah, adil, dan inklusif bagi semua.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....