Pemkot Surabaya Benahi Rantai Pengangkutan Sampah dari Kampung ke TPS

  • 07 Sep 2026 15:41 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Sampah menumpuk 16 hari di Kedungdoro karena pengangkutan dari lingkungan warga menuju tempat pembuangan sementara tidak berjalan sesuai kesepakatan.
  • Warga berhak mengganti penggeledek melalui musyawarah apabila pelayanan pengangkutan tidak sesuai kesepakatan.
  • Dinas Lingkungan Hidup Surabaya mengevaluasi rantai pengangkutan sampah dan akan menindak petugas tempat pembuangan sementara yang menghalangi kesepakatan warga.

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga terkait sampah yang menumpuk selama 16 hari di Kedungdoro Gang III, Sawahan. Laporan tersebut disampaikan melalui hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Eri kemudian meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya turun langsung mengecek sumber persoalan.

“Sampahnya 16 hari belum diangkut. Turun ke lapangan, cek apakah ini sampah dari lingkungan yang dibuang ke TPS atau TPS yang belum diangkut ke TPA,” kata Eri, Senin, 7 September 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, hasil pengecekan menunjukkan tumpukan tersebut merupakan sampah rumah tangga dari lingkungan warga. Menurut Fikser, persoalan bukan terjadi pada pengangkutan dari tempat pembuangan sementara menuju tempat pemrosesan akhir.

Masalah justru berada pada pengangkutan dari lingkungan warga menuju tempat pembuangan sementara. Fikser menjelaskan, warga sebenarnya telah membayar petugas pengangkut sampah lingkungan atau penggeledek.

Namun, pelayanan tidak berjalan sesuai kesepakatan sehingga sampah menumpuk lebih dari dua pekan. “Permasalahannya itu ada di penggeledek yang ternyata sudah punya hubungan kerja dengan warga, tetapi tidak pernah diambil sesuai dengan perjanjian,” ujarnya.

Dinas Lingkungan Hidup juga menemukan adanya pihak yang menjadi penghubung antara petugas tempat pembuangan sementara dan penggeledek. Salah satunya merupakan petugas yang menjaga tempat pembuangan sementara Bukit Barisan.

Fikser menegaskan, petugas tempat pembuangan sementara tidak berwenang menentukan penggeledek yang dipilih warga. Pengangkut sampah ditentukan berdasarkan kesepakatan masyarakat, termasuk besaran iuran.

“DLH mempersilakan warga bermusyawarah kalau memang ingin mengganti petugas penggeledek. Selama penggeledek membawa sampah ke TPS sesuai jadwal, petugas di TPS wajib menerima,” katanya.

Ia memastikan petugas tempat pembuangan sementara yang dinilai menghalangi warga telah diberikan peringatan. Dinas Lingkungan Hidup juga akan memberikan sanksi jika ada petugas yang menggunakan posisinya untuk membatasi kesepakatan warga.

Dinas Lingkungan Hidup langsung mengevakuasi tumpukan sampah di lokasi. Pemkot Surabaya juga akan mempertemukan pengurus RT, RW, warga, serta pihak yang terlibat dalam pengangkutan sampah untuk membahas mekanisme pelayanan.

Fikser mengapresiasi warga yang aktif melaporkan persoalan kebersihan melalui hotline Wali Kota Surabaya. Menurutnya, laporan masyarakat membantu pemerintah mengetahui persoalan pelayanan kebersihan yang terjadi langsung di lingkungan warga.

“Untuk warga Surabaya kami sampaikan terima kasih atas seluruh laporan warga yang terkait dengan persoalan sampah. Prinsipnya kami akan terus memberikan layanan pengambilan dan pembersihan sampah dengan baik,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....