RW 1 Pucang Sewu Terapkan Larangan Parkir di Jalan Lingkungan

  • 23 Agt 2026 19:14 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • RW 1 Pucang Sewu menerapkan larangan parkir di jalan lingkungan sejak 1 Maret 2024. Pelanggar dikenai denda Rp500 ribu per hari, berdasarkan hasil polling warga.
  • Kebijakan lahir dari musyawarah dan kesepakatan warga, sehingga dinilai dapat menjadi praktik baik bagi kampung lain.
  • BPBD Surabaya mendorong RT/RW lain mengadopsi aturan serupa dengan menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.

RRI.CO.ID, Surabaya - RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, menerapkan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan. Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak Maret 2024 setelah muncul keluhan warga terkait banyaknya kendaraan yang parkir di jalan lingkungan.

Ketua RW 1 Pucang Sewu, Hendri Susanto, mengatakan aturan tersebut lahir melalui musyawarah dan polling warga. Menurutnya, polling dilakukan dengan menetapkan satu persil rumah sebagai satu suara, bukan berdasarkan jumlah kepala keluarga.

“Jadi kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu, karena asumsinya satu mobil itu satu rumah,” katanya.

Hasil polling kemudian disosialisasikan kepada warga selama tiga bulan sebelum aturan mulai diterapkan. Sejak 1 Maret 2024, warga yang melanggar larangan parkir dikenai denda Rp500 ribu per hari.

Besaran denda tersebut merupakan keputusan warga melalui polling dengan jumlah suara terbanyak. Aturan parkir juga diperkuat dengan jam malam yang berlaku mulai pukul 22.00 WIB.

Hendri mengatakan pengurus masih memberikan toleransi pada pagi hingga sore hari untuk kendaraan yang berhenti sementara. “Kalau pagi kami masih ada toleransi karena mungkin ada aktivitas yang mau keluar sebentar,” ujarnya.

Pengawasan aturan dilakukan melalui 32 kamera CCTV yang terpasang di wilayah RT 5 dan RT 6. Warga yang menerima tamu atau keluarga dan membutuhkan tempat parkir diminta melaporkannya melalui grup warga.

Hendri menyebut pendekatan persuasif menjadi kunci penerapan aturan agar warga memahami bahwa kebijakan tersebut untuk kepentingan bersama. Sementara itu, Kepala BPBD Kota Surabaya, Irvan Widyanto, menilai sistem tersebut dapat menjadi praktik baik bagi RW lain.

Menurutnya, penerapan larangan parkir perlu disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah. “Jadi kami ingatkan agar segera bermusyawarah dengan warga masyarakat, warga di wilayahnya untuk segera menerapkan aturan larangan kendaraan parkir di jalan lingkungan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....