Perda Hunian Layak, Disdukcapil Surabaya Siapkan Sistem Pelaporan Penghuni Kos

  • 16 Agt 2026 17:54 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Disdukcapil Surabaya menyiapkan sistem pelaporan penghuni kos sebagai tindak lanjut Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak.
  • Warga Surabaya dapat menggunakan alamat kos pada KK dan KTP, sedangkan penghuni luar daerah didata sebagai penduduk non-permanen.
  • Data penghuni kos membantu Pemkot Surabaya menghitung kebutuhan layanan publik berdasarkan jumlah penduduk yang benar-benar tinggal di wilayah.

RRI.CO.ID, Surabaya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyiapkan sistem informasi untuk mendata penghuni rumah kos. Sistem ini menjadi tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak.

Melalui sistem tersebut, pemilik atau penyelenggara rumah kos nantinya dapat melaporkan penghuni yang tinggal di tempatnya. Pendataan mencakup warga Kota Surabaya maupun penduduk non-permanen dari luar daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya, Laily Susanti mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan hunian yang aman, nyaman, dan tertib. Selain itu, administrasi kependudukan diharapkan sesuai dengan kondisi tempat tinggal sebenarnya.

"Jadi memang semangatnya Perda 4 Tahun 2026 ini kan menciptakan hunian yang layak. Hunian yang layak itu tentunya terdiri dari kita merasa aman, nyaman, kemudian ketertiban dan lain sebagainya itu semuanya diakomodasi di sini," ujar Laily, Minggu 16 Agustus 2026.

Laily menuturkan, Disdukcapil mendorong warga Surabaya memiliki dokumen kependudukan sesuai lokasi tempat tinggal secara de facto dan de jure. Warga Surabaya yang tinggal di rumah kos juga dapat menggunakan alamat kos sebagai alamat pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, penyelenggara rumah kos diwajibkan mengizinkan penghuni menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 13 Perda Nomor 4 Tahun 2026.

"Maka di Perda 4/2026 ini pasal 13 ada kewajiban dari penyelenggara kos atau rumah kos, yaitu wajib mengizinkan, penghuni kos itu untuk menggunakan alamatnya sebagai alamat dokumen kependudukan," tuturnya.

Menurut Laily, kesesuaian alamat administrasi kependudukan dengan tempat tinggal penting agar Pemkot Surabaya dapat memberikan pelayanan secara tepat sasaran. Data tersebut juga membantu pemerintah mengetahui jumlah warga yang sebenarnya tinggal di setiap wilayah.

"Pada saat kami ingin memberikan layanan, intervensi dan lain sebagainya oleh Pemerintah Kota Surabaya, kita cari orangnya enggak ada. Padahal sebenarnya yang bersangkutan ini butuh kita intervensi," tambahnya.

Pendataan penghuni kos juga berlaku bagi pekerja dan mahasiswa dari luar daerah. Mereka tidak otomatis menjadi warga Surabaya, tetapi akan dicatat sebagai penduduk non-permanen.

"Bagaimana dengan pekerja di Surabaya, atau mahasiswa (dari luar daerah), maka kami juga mewajibkan penyelenggara kos ini untuk melaporkan. Akan kami siapkan sistem informasinya dalam pelaporan itu untuk mengentry, melaporkan, meng-capture siapa saja yang menghuni di kos itu," paparnya.

Laily menegaskan, pendataan penduduk non-permanen dibutuhkan untuk menghitung kebutuhan pelayanan publik berdasarkan jumlah penduduk yang tinggal di suatu wilayah. Pemilik kos nantinya wajib melaporkan penghuni melalui sistem yang disiapkan Disdukcapil.

"Kalau kita hanya meng-capture orang yang ber-KK Surabaya saja, pemerintah tidak bisa menghitung kebutuhan airnya berapa, kebutuhan contoh beras di wilayah ini ada berapa. Maka dari itu baik yang ber-KK Surabaya maupun yang tinggal non-permanen, wajib didata dan dilaporkan oleh pemilik kos," katanya.

Selain sistem pelaporan, Disdukcapil Surabaya juga menyiapkan dokumen digital bagi penduduk non-permanen. Dokumen tersebut dilengkapi kode batang atau barcode sehingga dapat disimpan dalam format PDF dan digunakan saat diperlukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....