Fasad Eks Toko Nam Embong Malang Dipastikan Replika

  • 23 Apr 2026 15:05 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memastikan fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang bukan bangunan cagar budaya. Keputusan ini diambil setelah kajian panjang yang menyimpulkan struktur tersebut merupakan konstruksi baru yang telah kehilangan keaslian.

Ketua TACB Surabaya, Retno Hastijanti, menjelaskan hasil kajian terkait status bangunan tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2012. Namun, Pemkot saat itu masih menunggu landasan hukum yang kuat untuk menetapkan penghapusan status cagar budaya.

“Studi ini sudah lama sejak 2012. Namun, kami harus menunggu terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan peraturan menteri terkait tata cara penghapusan cagar budaya. Sekarang legalitasnya sudah terpenuhi,” ujar Retno, Kamis, 23 April 2026.

Kajian yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, kini Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII, menunjukkan bahwa fasad tersebut dibangun menggunakan material modern. Secara bentuk, ukuran, warna, hingga teknik pengerjaan, ditemukan perbedaan signifikan dibandingkan bangunan asli.

Selain itu, bangunan lama hanya menyisakan bagian kaki struktur, sehingga rekonstruksi yang ada dinilai tidak memenuhi syarat keaslian sebagai cagar budaya. Retno menegaskan, selama berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), bangunan tersebut tetap dilindungi hingga kajian selesai dilakukan.

“Ini sisa bangunan tapi bukan bangunan Toko Nam. Waktu itu statusnya masih ODCB sehingga tetap kami lindungi, karena belum bisa dilakukan pembongkaran,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1, bangunan yang telah mengalami perubahan bentuk dan kehilangan keaslian dapat dihapus dari daftar cagar budaya. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya memutuskan membongkar fasad tersebut untuk mengembalikan fungsi pedestrian di kawasan Embong Malang.

Meski dibongkar, nilai sejarah Toko Nam tetap akan dilestarikan. Pemkot bersama TACB akan memasang plakat atau tetenger yang memuat informasi sejarah Toko Nam sebagai toserba modern pertama di Surabaya.

Sekretaris TACB Surabaya, Prof. Purnawan Basundoro, menjelaskan bahwa Toko Nam merupakan pelopor toko serba ada modern pada awal abad ke-20, bahkan telah menerapkan konsep layanan antar barang. Bangunan ini sebelumnya ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998.

Namun, pada periode 1998–1999, bangunan asli Toko Nam dibongkar bersamaan dengan pembangunan kompleks Tunjungan Plaza. Fasad yang berdiri di Embong Malang saat ini dibangun sebagai replika untuk mengenang keberadaan toko tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi Toko Nam sempat berpindah. Awalnya berada di sekitar Monumen Pers, kemudian berpindah ke Embong Malang sebelum akhirnya direkonstruksi dalam bentuk fasad.

“Sejarah ini yang akan kami tampilkan di tetenger dan plakat nantinya,” ujar Purnawan.

Sementara itu, pegiat sejarah Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, menilai langkah pembongkaran sudah tepat untuk meluruskan informasi publik. Menurutnya, keberadaan replika di lokasi yang sama berpotensi menimbulkan kesalahpahaman sejarah.

“Dalam studi arkeologi, tidak diperbolehkan mereplika bangunan di tempat yang sama persis agar tidak terjadi salah paham. Bangunan asli sudah dibongkar, sedangkan yang ada sekarang adalah bangunan baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, replika tidak memiliki nilai urgensi untuk dipertahankan sebagai cagar budaya. Jika tetap dipertahankan, hal itu justru dapat menyesatkan generasi berikutnya dalam memahami sejarah kota.

Pemkot Surabaya menegaskan, pembongkaran dilakukan untuk kepentingan publik sekaligus menjaga akurasi sejarah, dengan tetap menghadirkan informasi yang edukatif bagi masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....