ASN Surabaya Wajib WFH Jumat, Pemkot Dorong Kerja Efisien

  • 10 Apr 2026 08:43 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara melalui kombinasi Work From Office dan Work From Home. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong transformasi budaya kerja birokrasi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa ASN wajib menjalankan Work From Home satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini diharapkan mendorong perubahan pola kerja yang lebih modern dan berbasis kinerja.

“Transformasi ini bukan hanya soal lokasi kerja, tetapi bagaimana kinerja ASN benar-benar berbasis output dan outcome, serta tetap menjaga kualitas layanan publik,” tegas Eri, Kamis, 9 April 2026.

Dalam penerapannya, fleksibilitas kerja tetap diimbangi dengan akuntabilitas. ASN diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta responsif terhadap arahan pimpinan selama jam kerja.

Selama WFH, pegawai juga diwajibkan melakukan presensi digital tiga kali sehari. Selain itu, aktivitas kerja harus dilaporkan secara rinci melalui sistem e-performance.

Pemkot Surabaya juga mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah.

Kebijakan ini juga membawa dampak efisiensi anggaran. Pengurangan mobilitas ASN dinilai mampu menekan penggunaan bahan bakar, listrik, air, hingga biaya operasional kantor.

“Hasil penghematan nantinya akan dialihkan untuk program prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Selain efisiensi, kebijakan ini juga mendukung upaya pelestarian lingkungan. ASN didorong mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dan beralih ke moda transportasi ramah lingkungan.

Setiap Selasa, ASN diwajibkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda. Sementara pada Jumat, penggunaan moda transportasi non-fosil juga dianjurkan, baik bagi ASN yang WFH maupun WFO.

Meski demikian, tidak semua unit kerja menerapkan skema ini. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, dinas kependudukan, dan pemadam kebakaran tetap bekerja dari kantor.

Wali Kota Eri menegaskan pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh kepala perangkat daerah. Evaluasi kebijakan dilakukan setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan.

“Intinya, layanan publik tidak boleh turun. Justru harus semakin baik, lebih cepat, dan lebih efisien,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....