Wali Kota Eri Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran

  • 11 Mar 2026 08:30 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melarang penggunaan mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk kepentingan pribadi selama libur Hari Raya Idulfitri 2026, termasuk untuk mudik ke luar kota. Seluruh kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat H-1 Idulfitri.

“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” kata Eri, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menegaskan fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Mudik Lebaran, menurutnya, merupakan kepentingan pribadi sehingga tidak dibenarkan menggunakan kendaraan dinas.

Namun demikian, pengecualian diberikan bagi kendaraan operasional yang bersifat krusial dan berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Di antaranya unit pengangkutan sampah, kendaraan operasional pengawalan, serta kendaraan kedaruratan.

“Yang penting tetap menjaga kota, boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan mendata dan mengumpulkan seluruh kendaraan dinas di sejumlah lokasi, termasuk halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola. Kendaraan operasional yang tetap bertugas juga akan diabsen setiap hari.

Eri menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut. “Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita