KIP Jatim Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Ijazah Palsu DPRD & Bupati Jombang

  • 25 Feb 2026 21:06 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menggelar sidang sengketa informasi publik terkait dugaan ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan kepala daerah Kabupaten Jombang pada kontestasi Pilkada 2024. Sidang pemeriksaan awal dan pembuktian kedua tersebut berlangsung di ruang sidang KIP Jatim, Rabu 25 Febriuari 2026.

Sidang menghadirkan pemohon dari Perkumpulan Lembaga Pengawal Program Pemerintah (PLP3) Sabu Jagat Kabupaten Jombang serta termohon dari jajaran KPU Kabupaten Jombang.

Ketua Majelis Sidang, Nur Aminuddin, menyatakan pihak termohon diminta melakukan revisi legal standing kehadiran dalam persidangan. Hal itu karena dokumen legal standing yang diserahkan dinilai belum sesuai ketentuan.

“Legal standing yang semestinya dibuat oleh atasan PPID, ternyata dibuat oleh Ketua KPU. Jadi harus disesuaikan dengan SK KPU dan SK PPID di KPU Jombang,” ujar Nur Aminuddin usai sidang.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jombang, Agustio Anggoro, menegaskan pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan PKPU RI.

“Kami sebagai termohon menjunjung tinggi peraturan yang berlaku. Apa yang sudah kami lakukan dan dituangkan dalam surat KPU RI, kami harapkan dapat menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Informasi,” katanya.

Sementara itu, perwakilan PLP3 Sabu Jagat Kabupaten Jombang, Rahman Alim, menyebut pihaknya tidak dalam kapasitas membuktikan keaslian atau kepalsuan ijazah. Menurutnya, permohonan informasi yang diajukan semata untuk memastikan kebenaran data pendidikan pihak yang bersangkutan.

“Kami hanya memastikan apakah benar yang bersangkutan pernah bersekolah di lembaga tersebut dan memiliki ijazah yang sah,” ujarnya.

Melalui persidangan ini, KIP Jatim berharap seluruh pihak tetap mematuhi ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik demi menjamin transparansi dan terciptanya keadilan dalam proses penyelesaian sengketa.

Rekomendasi Berita