Jaringan Kabel Optik Telekomunikasi Langgar Perda Mulai Ditertibkan
- 02 Des 2025 15:08 WIB
- Surabaya
KBRN, Mojokerto: Banyaknya kabel serat optik (fiber optik) telekomunikasi di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur, yang ditempatkan secara ilegal di area sempadan jalan melanggar peraturan daerah (Perda). Selain itu jaringan kabel tersebut juga dinilai memperburuk kecantikan tata ruang Kota.
Sebagai tindakan tegas, sejumlah tiang hingga boks ODC (Optical Distribution Cabinet) disegel oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Pada Selasa (2/12) petugas dari Satpol PP dan dinas terkait yang didampingi TNI mulai melakukan penyisiran. Ketika ditemukan pelanggaran, Pemkot akan memanggil pemilik jaringan untuk dilakukan langkah lebih lanjut.
"Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan," kata Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, melalui keterangan pers, Selasa (2/12/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan kabel telekomunikasi.
Perda tersebut menegaskan bahwa pemasangan kabel serat optik harus dilakukan secara efektif, efisien, aman, dan sesuai kaidah tata ruang kota. Selain itu, setiap penggelaran kabel wajib memiliki izin, serta seluruh jaringan harus tertib administrasi dan memenuhi standar teknis.
"Namun hingga saat ini masih ditemukan banyak penyelenggara telekomunikasi yang menempatkan kabel tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban administrasi," jelas Ning Ita.
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu menegaskan bahwa melalui UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), pemerintah justru menekankan penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi penerimaan daerah.
"Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima pemerintah daerah," ungkapnya.
Ning Ita menjelaskan bahwa persoalan ini juga menjadi anomali. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi di sisi lain masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah.
Dasar penertiban ini juga diperkuat oleh ketentuan pengawasan dan pengendalian yang menjadi kewenangan wali kota, serta adanya sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
"Termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel," tegas Ning Ita.
Lebih lanjut, Ning Ita meminta masyarakat untuk memahami proses yang berlangsung dan ikut mendukung kegiatan petugas di lapangan.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penertiban ini," ujar Ning Ita.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan Tim Pengawasan Kabel Serat Optik sesuai perda, serta koordinasi bersama penyelenggara telekomunikasi.
"Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan, itu semata-mata merupakan bagian dari proses penertiban," imbuhnya.