Komisi VII DPR Fraksi PDI-P Dorong PRT Masuk Sistem Jaminan Sosial Nasional

  • 14 Mar 2026 14:46 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Mojokerto – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Banyu Biru Djarot, menekankan pentingnya integrasi pekerja rumah tangga (PRT) ke dalam sistem jaminan sosial nasional sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap para pekerja domestik.

Menurutnya, seluruh pekerja rumah tangga harus memperoleh akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan Banyu Biru, dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta pada Rabu (11/3) malam.

“Seluruh pekerja rumah tangga harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan minimal pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta BPJS Kesehatan. Tidak boleh ada lagi pekerja yang berada di luar sistem perlindungan sosial negara,” kata Banyu Biru Djarot melalui Humasnya, tertulis, Sabtu 14 Maret 2026.

Selain itu, dalam PRU tersebut ia juga mengusulkan adanya mekanisme pengawasan sosial berbasis komunitas untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun pelanggaran hak pekerja rumah tangga di ruang domestik.

“Kewajiban pelaporan keberadaan pekerja rumah tangga kepada Ketua RT atau RW dapat menjadi instrumen pengawasan sosial yang efektif untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia yang tersembunyi di ruang privat,” jelasnya.

Ia menuturkan, dalam hal penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pendekatan musyawarah sebagai langkah awal sebelum menempuh jalur hukum formal.

“Setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan secara berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal terlebih dahulu. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat, adil, dan tidak membebani biaya bagi para pihak,” ujarnya.

Selain perlindungan hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia pekerja rumah tangga juga menjadi perhatian dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pemerintah bersama lembaga penyalur diharapkan menyediakan pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan para pekerja.

“Pemerintah bersama lembaga penyalur wajib menyediakan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan pekerja rumah tangga. Biaya pelatihan tidak boleh dibebankan kepada pekerja karena peningkatan kompetensi merupakan investasi negara untuk meningkatkan martabat dan produktivitas mereka,” kata Banyu.

Sebagai penutup, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat segera dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya di DPR RI.

“Berdasarkan seluruh pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat selanjutnya,” tegasnya.

Rekomendasi Berita