Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji Masa Tunggu

  • 02 Okt 2026 18:50 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Kemenhaj dan Kemendagri melakukan pemadanan data jemaah haji dalam waiting list untuk memastikan data kependudukan akurat dan sesuai kondisi sebenarnya.
  • Pemadanan data dilakukan melalui integrasi Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan basis data Dukcapil milik Kemendagri.
  • Kegiatan pemadanan data ini dibahasa oleh Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah bersama Menteri Dalam Negeri pada 1 September 2026 di Kantor Kemendagri, Jakarta.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemadanan data jemaah haji dalam masa tunggu atau waiting list. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data kependudukan jemaah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pembahasan pemadanan data tersebut dilakukan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah bersama Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis, 1 September 2026. Pemadanan dilakukan melalui integrasi Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Data yang diselaraskan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili, status kependudukan hingga informasi ahli waris. Pemerintah menyebut langkah tersebut diperlukan untuk memperbarui sekaligus memvalidasi data jemaah yang masuk dalam daftar tunggu.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan pemadanan data juga menjadi bagian dari upaya memastikan hak jemaah terlindungi. "Pemadanan data antara Siskohat dan Dukcapil ini merupakan langkah tegas kami untuk melindungi hak-hak jemaah sekaligus mencegah terjadinya manipulasi, perubahan, atau permainan data yang pernah ditemukan di masa lalu," kata Irfan Yusuf, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Oktober 2026.

Ia menegaskan, proses pemadanan data tidak akan mengubah nomor porsi maupun estimasi tahun keberangkatan jemaah. Sebagian besar proses juga dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga jemaah tidak perlu mengurus pembaruan data secara langsung.

Jika ditemukan ketidaksesuaian data yang memerlukan klarifikasi, Kemenhaj atau instansi terkait di daerah akan menghubungi jemaah secara resmi. Jemaah juga diingatkan tidak memberikan biaya, dokumen asli, maupun kata sandi kepada pihak yang mengaku dapat membantu proses pembaruan data.

Selain pemadanan data, pertemuan Kemenhaj dan Kemendagri membahas pelayanan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di daerah. Pemerintah ingin memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai standar medis dan dapat diakses dengan biaya yang wajar.

"Kami bersama Kemendagri juga akan memastikan adanya standarisasi tarif pemeriksaan. Tarif ini harus berada pada tingkat yang wajar dan seragam agar tidak membebani calon jemaah haji," ujar Irfan.

Kemendagri menyatakan siap mendukung kedua agenda tersebut. Koordinasi teknis selanjutnya akan dilakukan untuk mengintegrasikan data Siskohat dan Dukcapil serta menyusun mekanisme pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di daerah.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperbaiki kualitas data jemaah sekaligus mempermudah pelayanan selama masa tunggu hingga pelaksanaan ibadah haji.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....