Komdigi Dorong Mitigasi Tujuh Risiko Bahaya Medsos Melalui PP TUNAS
- 09 Jun 2026 00:50 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berharap hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mampu memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengatakan regulasi tersebut mewajibkan platform digital, termasuk media sosial dan gim daring, untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan yang lebih ketat bagi pengguna anak.
Menurutnya, PP TUNAS mengadopsi tujuh aspek risiko berdasarkan pendekatan global Safety by Design. Risiko tersebut meliputi interaksi dengan orang asing, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, pelanggaran privasi, adiksi, perilaku berisiko, hingga dampak psikologis terhadap anak.
"Ini untuk menjaga anak di bawah 13 tahun dari berbagai risiko yang dapat muncul saat menggunakan layanan digital," ujar Mediodecci usai sosialisasi PP TUNAS di Surabaya.
Ia menjelaskan, penyedia layanan digital diwajibkan menghadirkan fitur verifikasi usia yang lebih akurat, kontrol orang tua (parental control), serta mekanisme pelaporan yang responsif. Kewajiban tersebut bertujuan memastikan platform memiliki sistem perlindungan yang memadai bagi anak.
Selain aspek keamanan digital, PP TUNAS juga menyoroti dampak fisiologis akibat penggunaan gawai secara berlebihan. Dampak tersebut antara lain gangguan kesehatan mata, kerusakan postur tubuh, hingga potensi gangguan biologis lainnya akibat kecanduan perangkat digital.
Mediodecci menegaskan keberhasilan implementasi PP TUNAS tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, platform digital, komunitas, dan media.
"Peran pentahelix sangat menentukan keberhasilan perlindungan anak di ruang digital," katanya.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, PP TUNAS merupakan regulasi yang dirancang untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari fenomena doom scrolling, paparan pornografi, eksploitasi data pribadi, hingga kecanduan gawai.
Saat ini, Komdigi tengah melaksanakan tahap penilaian mandiri bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....