Kemenag Bantu Pengurusan Asuransi Jamaah Haji Meninggal
- 04 Jul 2025 16:10 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, dalam laman resmi Kementerian Agama RI, memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris PPIH Debarkasi Surabaya, Sugiyo, Jumat (4/7/2025).
Menurut Sugiyo, kantor Kementerian Agama kabupaten kota dari masing-masing jamaah haji akan membantu proses pencairan asuransi bagi jamaah haji yang meninggal dunia.
"Asuransi akan diurus oleh pihak keluarganya, yang akan dibantu oleh Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota masing-masing dari jamaah haji," kata Sugiyo. "Nanti biasanya diurus setelah musim haji selesai, dan otomatis PPIH sudah dibubarkan."
Setidaknya ada empat skema pemberian asuransi, diantaranya
1. Jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan, diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi.
2. Jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan, diberikan asuransi dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
3. Jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan akan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
4. Jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
Sampai berita ini disusun, selama pelaksanaan Haji 2025, setidaknya ada 97 jemaah haji dari Debarkasi Surabaya meninggal dunia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....