YLPK Jatim Buka Pengaduan Jamaah Furoda Gagal Berangkat

  • 03 Jun 2025 14:48 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur membuka pintu pengaduan bagi Jamaah Calon Haji (JCH) Furoda gagal berangkat. Ketua YLPK Jatim, Muhammad Said Sutono menjelaskan jamaah yang dirugikan bisa melapor asalkan persyaratan dan bukti lengkap, agar bisa mendapat perlindungan hukum.

“Jika buktinya ada seperti surat perjanjian, bukti kerugian materil, ataupun penawaran yang dijanjikan di awal tidak terpenuhi, bisa lapor ke kami,” kata Said dalam Dialog Surabaya Pagi Ini Pro 1 RRI Surabaya, Selasa (3/6/2025).

Ia menambahkan berdasarkan UU no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memiliki itikad baik dengan tidak melanggar perjanjian dengan konsumen.

“Karena di UU Perlindungan Konsumen berbunyi bahwa pelaku usaha wajib mempunyai itikad baik, oleh karena itu wajib di cek sebelum membuat perjanjian,” tambahnya.

Dirinya juga menegaskan kepada setiap pelaku usaha yang akan melakukan perjanjian dengan konsumen agar selalu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya terhindar dari pelanggaran, konsekuensi pidana dan kerugian lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....