Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • 05 Okt 2026 05:21 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Sidoarjo - Jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi yang terbongkar di Kecamatan Taman, Sidoarjo, memasuki tahap penuntutan. Tiga tersangka dan barang bukti kasus tersebut telah dilimpahkan Unit Reskrim Polsek Taman Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

‎

‎Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

‎

‎Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo mengatakan, penyidik menyerahkan ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

‎

‎“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Karena itu, kami melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses selanjutnya,” kata Hajir, Minggu 4 Oktober 2026.

‎

‎Kasus ini terungkap setelah MS kedapatan membelanjakan uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu di sebuah toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, pada Minggu (2/8). Saat itu, nilai transaksi yang dilakukan mencapai sekitar Rp1,554 juta. Pemilik toko yang curiga kemudian mengamankan MS dan melaporkannya kepada polisi.

‎

‎Dari pemeriksaan, polisi menemukan MS sebelumnya juga pernah membelanjakan uang palsu di toko yang sama dengan nilai sekitar Rp700.000 untuk membeli rokok. Pengembangan kasus kemudian mengungkap sumber uang palsu tersebut berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah.

‎

‎MS mengaku memperoleh uang palsu dengan memesan melalui media sosial Facebook. Pesanan tersebut diduga dipasok DBS dan ES yang kemudian mengirimkannya menggunakan jasa ekspedisi. MS diduga membeli uang palsu untuk kembali dibelanjakan guna memperoleh keuntungan.

‎

‎Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Karanganyar. DBS dan ES diamankan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang palsu dengan total nilai sekitar Rp298,52 juta serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksinya.

‎

‎Barang bukti yang disita antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujar Hajir.

‎

‎Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara di tingkat penyidikan kepolisian dinyatakan selesai. Selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses hingga tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎

‎

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....