Polda Jatim Tangkap Lima Pencuri Spesialis Ganjal Kartu ATM Pakai Tusuk Gigi

  • 01 Okt 2026 17:20 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis ganjal kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Lima orang tersangka merupakan residivis lintas provinsi berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan kejadian di wilayah Singosari, Malang. Setelah ditelusuri tim menemukan bahwa jaringan ini telah beraksi di sejumlah lokasi.

Total lima orang tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda. Para tersangka diantaranya berinisial DD, MW, AS, ADS da YA.

Dijelaskan Jumhur, para pelaku menyasar mesin ATM yang berada di area publik terbuka seperti rest area jalan tol dan minimarket. Modus yang digunakan yakni dengan mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan mengintip PIN saat korban melakukan bertransaksi.

"Modus mereka itu mengganjal, mengintip. Setelah mengganjal, ada orang datang ke ATM mau transaksi, terus orang itu kesulitan menyangkut, terus dia seolah-olah mau menolong. 'Coba Bu, saya bantu,' misalnya. Terus ibu itu masukkan lagi, dia ngintip nomor PIN-nya, tidak bisa juga, 'dicabut lagi Bu'. Setelah itu, dengan kelihainnya, kartu ATM punya korban itu ditukar sama yang dia punya. Jadi BCA itu ada tiga model, dia sudah siap-siap, tiga model itu udah dipegang. Ibu itu punya model gimana, dia tukar," kata Jumhur di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 1 Oktober 2026.

Jumhur menambahkan, penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu sekitar satu bulan karena para pelaku berdomisili di tempat yang saling berjauhan serta sering berpindah tempat usai beraksi untuk menghindari kejaran petugas. "Ada yang ditangkap di wilayah Tangerang, daerah Cikampek, di daerah Nagreg Garut, dan terakhir kita amankan satu tersangka di wilayah Ciamis," ujarnya.

Berdasar hasil pendalaman, diketahui seluruh pelaku merupakan residivis untuk kasus yang sama. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Tindak Pidana Pencurian atau Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 atau Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....