Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi
- 09 Sep 2026 09:09 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo - Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi yang beroperasi dari Jawa Timur hingga Jawa Tengah. Tiga orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan tersebut, dengan barang bukti uang palsu mencapai Rp298,52 juta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari membeli hingga memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pemilik toko curiga setelah menerima uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu 2 September 2026.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku,” ujar Rofik dalam keterangan yang diterima, Rabu 9 September 2026.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan MS yang sebelumnya sempat ditangkap warga ketika hendak membelanjakan uang palsu untuk membeli kebutuhan sembako. Polisi juga menemukan catatan bahwa MS pernah melakukan aksi serupa di toko tersebut dengan menggunakan uang palsu untuk membeli rokok senilai sekitar Rp700.000.
Hasil pemeriksaan mengungkap, MS memperoleh uang palsu melalui pemesanan secara daring lewat media sosial Facebook. Uang tersebut dipesan dari DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah, kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” kata Rofik.
Berbekal keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke Jawa Tengah. DBS dan ES akhirnya ditangkap pada Rabu 5 September 2026 dini hari.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp298.520.000. Selain itu, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, seperti mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, hingga hologram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Mereka terancam pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....