Imigrasi TPI Surabaya Temukan 15 WNA Lakukan Pelanggaran Imigrasi dan Pidana
- 13 Jul 2026 17:47 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengungkap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan 15 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam. dari kasus tersebut, para pelaku juga diketahui melakukan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Surabaya, Agus Winarto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan di Sidoarjo yang curiga dengan kegiatan WNA dekat rumahnya. Dari itu, Imigrasi melakukan penyelidikan dan ditemukan ada tiga orang WNA asal Tiongkok.
Satu dari tiga orang, bernisial LGC diketahui melanggar aturan imigrasi karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Selain itu, dari tasnya aparat menemukan 9 paspor WNA asal Vietnam merupakan kerabat dari LGC.
Setelah itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke sebuah villa di Kota Batu yang jadi tempat tinggal para WNA asal Vietnam. “Kami melakukan pengecekan awalnya kami menemukan penyalahgunaan keimigrasian,” kata Agus, Senin 13 Juli 2026.
Setelah dilakukan pendalaman, pihaknya menemukan pelanggaran karena bertindak sesuai dengan visa yang tertera. Di mana, para pelaku ini ada yang menggunakan visa turis, visa investor.
“Ada yang sudah expired dan ada yang masih berlaku cuma tidak sesuai izin tinggalnya ternyata melakukan tindakan lain. Otomatis dia menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya kemudian menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan data. Oleh karena itu, kasus pidana tersebut ditangani oleh Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, kasus tersebut pelaku menggunakan dokumen pribadi berupa rekening orang untuk kepentingan pribadi. Dokumen pribadi tersebut diberikan korban kepada pelaku sebagai syarat melamar pekerjaan.
“Modus operandinya adalah dengan mengumpulkan data pribadi korban untuk dibuatkan rekening bank, tetapi korban tidak dapat menguasai dan mengakses rekening tersebut,” kata Tobing.
Dari praktek itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari enam unit handphone, kartu ATM, buku rekening, dan masih banyak lagi.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 67 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....