Ditres PPA dan PPO Polda Jatim Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak
- 30 Jun 2026 00:00 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dalam rilisnya yang digelar Senin 29 Juni 2026 di Mapolda Jatim. Pelaku yang merupakan seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya RW (17) dan saat ini diketahui dalam keadaan hamil empat bulan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan kejadian ini telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga bulan April 2026 di rumah korban di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya. "Kami menyampaikan pengungkapan kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Untuk perkara ini, kekerasan seksual dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sejak tahun 2025 sampai dengan April 2026," ujar Kombes Pol Ganis.
Ia menjelaskan peristiwa pertama diduga terjadi saat ibu korban berada di rumah, tetapi kondisi sedang tertidur, setelah itu diduga berlangsung ketika ibu korban tidak berada di rumah. "Ayah kandung ini pada saat melakukan dengan korban ini saat ada ibunya. Namun ibunya dalam kondisi sedang tertidur dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah," ucapnya.
Saat ini tersangka telah diamankan kepolisian sejak penangkapan yang telah dilakukan pada tanggal 22 Juni silam. "Saat ini tersangka ST telah kami lakukan penahanan di rutan Polda Jawa Timur yaitu sejak tanggal 23 Juni 2026, dan untuk kasus ini masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut, selain itu kami juga berkolaborasi dengan dinas terkait di antaranya adalah dengan DP3AK dan kita identifikasi mulai dari awal kebutuhan korban, mulai dari kebutuhan kesehatannya, kemudian kebutuhan perlindungan korban dan juga terkait dengan pendampingan psikolog," ucapnya.
Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) melalui Kepala UPTD PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawan memastikan kondisi janin dalam keadaan sehat dan masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surabaya terkait masa depan calon bayi. "Jadi memang karena memang ini adalah hubungan inces dan akan beresiko tinggi terhadap kecacatan janin. Jadi memang kami pastikan bahwa untuk saat ini kondisi bayi dalam kandungan dan kondisi anak dalam kondisi sehat," ujar Lingga.
Selain itu Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan. "Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, khususnya anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan," ucap Kombes Abast.
Dari kejadian tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya fotocopy KK, Akte Kelahiran, Akte Perceraian, Print Out Janin, dan juga hasil Visum Et Repertum. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dengan relasi kuasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....