Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penyekapan WNA Asal Jepang

  • 08 Mei 2026 21:58 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Polrestabes Surabaya melalui jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyekapan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang diduga berkaitan dengan jaringan scamming internasional lintas negara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya yang didampingi Kasatreskrim, Kasi Humas, serta melibatkan kerja sama dengan Interpol dan pihak kepolisian internasional Jumat 8 Mei 2026.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pengungkapan bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya terkait dugaan penculikan dua warganya yang berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jalan Dharmahusada Permai, Surabaya.

“Diawali dari salah satu pelapor yaitu staf Konsulat Jepang di Surabaya menyampaikan bahwa adanya warga negara Jepang yang di duga di sekap yang lokasinya di Surabaya, dan tim kami melakukan penyelidikan dan hasilnya benar ada penyekapan,” ujar Luthfi.

Dari penggerebekan tersebut kepolisian mendapati dua orang korban yang merupakan WNA asal Jepang serta sejumlah barang bukti yang di duga digunakan untuk praktek penipuan daring atau scamming.

“Diantaranya kami temukan perangkat elektronik, bilik berperedam suara, atribut kepolisian palsu, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penipuan daring atau scamming tersebut,” ujarnya.

Pihak kepolisian setidaknya mengamankan 44 tersangka yang terdiri atas 30 warga negara China, tujuh warga negara Taiwan, empat warga negara Jepang, dan tiga warga negara Indonesia. Tersangka warga negara China yakni ZQ, ZX, FLW, JM, ZH, PX, PS, XQQ, ZL, TYH, LY, FDB, PYD, LCC, FSQ, YXP, YG, CCS, QJX, LC, TXC, LLC, WXF, SXX, SWB, WJ, FJW, SYZ, CCY, dan SAJ.

Tersangka warga negara Taiwan yakni CYJ, ZKL, DYW, WSW, HMG, UN, dan RT. Kemudian warga negara Jepang yakni IR, AO, AP, dan ES. Sementara tiga warga negara Indonesia masing-masing RJ, LBS, dan LY.

Sementara Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama mengungkapkan dengan adanya kasus ini mengindikasikan Indonesia mulai dimanfaatkan sebagai basis operasi sindikat kejahatan internasional.

“Ini menjadi perhatian serius karena pola serupa juga terungkap di beberapa wilayah lain dan seluruhnya melibatkan jaringan internasional, apalagi mereka masuk ke Tanah Air dengan akses legal, dan beberapa juga dalam status overstay,” ungkap Ricky.

Polrestabes Surabaya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di Jepang, China, dan Taiwan, dan menegaskan seluruh tersangka akan diproses hukum di Indonesia. Para tersangka dijerat Pasal 450, Pasal 451, Pasal 455, dan Pasal 492 KUHP serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE junto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....