Polisi Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan di Sidoarjo
- 04 Mei 2026 21:34 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo membongkar praktik penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dioplos menjadi tabung 12 kilogram nonsubsidi. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Dua tersangka berinisial MNH dan MR berhasil diamankan, sementara satu pelaku lain berinisial RD masih dalam pengejaran.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, para pelaku sengaja memilih rumah kontrakan kosong untuk menjalankan aksinya agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Para tersangka memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi di rumah kosong yang diberi tulisan rumah dijual, sehingga aktivitas mereka tidak mencolok,” ujar Christian dalam konferensi pers, Senin
4 Mei 2026.
Menurut dia, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2022. Dalam satu kali pengoplosan, pelaku memindahkan isi empat tabung elpiji 3 kilogram ke dalam satu tabung 12 kilogram. Gas oplosan itu kemudian dijual ke sejumlah wilayah, seperti Gresik dan Lamongan.
“Keuntungan yang diperoleh cukup besar. Dari satu tabung 12 kilogram, pelaku bisa meraup sekitar Rp 80.000. Modal empat tabung subsidi sekitar Rp 80.000, lalu dijual kembali Rp 130.000 hingga Rp 160.000,” kata Christian. Ia
menambahkan, dalam sepekan pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung, dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali. “Jika dihitung, keuntungan per bulan bisa mencapai sekitar Rp 19,2 juta,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, alat suntik, timbangan, serta ratusan tabung gas. Secara rinci, terdapat 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kilogram, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kilogram hasil oplosan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” kata Christian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....