Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak, Dua Pemuda Asal Sidoarjo Diamankan

  • 03 Mar 2026 16:21 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya — Tim Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membongkar jaringan peracik dan penjual bahan peledak di Surabaya. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar Kamis (26/2) sekitar pukul 00.30 WIB lalu, di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi bubuk petasan atau mesiu. “Berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi bubuk petasan atau mesiu. Tim Unit I Subdit I langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.

Menurut Jules, peredaran bahan peledak ilegal merupakan tindak pidana serius, terlebih terjadi di tengah bulan Ramadan. “Ini bukan pelanggaran ringan, ini tindak pidana serius apalagi di tengah bulan Ramadan. Polda Jatim tidak mentolerir peredaran bahan peledak ilegal dalam bentuk apa pun,” katanya. “Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius.”

Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28), warga Sidoarjo, dan BAW (18), juga warga Sidoarjo. MAJ berperan membeli bahan kimia melalui marketplace, kemudian meraciknya menjadi petasan di rumah dan menawarkan melalui grup WhatsApp dengan nama akun “Huru Hara”. “Tersangka MAJ sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang ke sungai wilayah MERR,” ucap Jules.

Sementara BAW berperan menjual dan menawarkan bubuk petasan melalui media sosial Facebook dengan akun “Bahar Agung” dengan motif mencari keuntungan. “Dari tangan tersangka BAW, anggota mengamankan barang bukti satu kilogram bubuk petasan siap edar, dua handphone, satu unit motor, dan uang tunai Rp 210 ribu,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kita himbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial serta meminta masyarakat segera melapor jika menemukan transaksi jual beli bahan peledak ilegal," katanya.

Rekomendasi Berita