Sepanjang Tahun 2026, Polda Jatim Berhasil Ungkap 555 Kasus Narkoba
- 20 Feb 2026 16:00 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Ditresnarkoba Polda Jatim pada bulan Januari hingga pertengahan Februari 2026 berhasil mengungkap sebanyak 555 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika dan zat terlarang. Melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan kepada awak media Kamis 19 Februari 2026 mengatakan pihaknya berhasil meringkus total sebanyak 724 tersangka.
“Kami sudah melakukan pengungkapan kasus dengan jumlah 555 laporan polisi dengan 724 tersangka,” ucap Kurniawan.
Lebih lanjut kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4.142 kg sabu, 16 kg ganja, dan beberapa barang bukti lainnya. “Beberapa sudah kami amankan, ada 4.142 kg sabu, 16 kg ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kg ketamin, dan sekitar 77 ribuan pil obat keras,” ujarnya.
Selain itu Ditresnarkoba Polda Jatim juga berhasil menangani sebanyak 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba sejak tahun 2024 hingga saat ini.
“Untuk TPPU rinciannya 5 kasus sudah dinyatakan P-21, 2 kasus dalam tahap 1, dan 1 kasus masih dalam penyidikan karena tersangka masih DPO,” ucapnya.