Polda Jatim Ungkap Peredaran Narkoba di Pergudangan Surabaya Utara

  • 19 Feb 2026 20:16 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Polda Jawa Timur melalui Direktorat Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian pada tanggal 17 Februari 2026 dan berhasil mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu bertuliskan “Guan Yin Wang” dengan berat kotor 23,374 kilogram

Saat konferensi pers Kamis, 19 Februari 2026, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, hingga saat ini identitas tersangka belum jelas karena masih bersifat DPO (Daftar Pencarian Orang). “Untuk identitas tersangka hingga saat ini masih berstatus DPO, jadi tersangka ini masih dalam proses pencarian,” ucap Jules.

Pihaknya menduga motif dalam kasus tersebut yakni diduga pelaku merupakan seorang kurir yang akan melakukan peredaran narkotika melalui jalur laut. “Namun kami akan memastikan lagi jika pelaku nantinya sudah berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Saat hendak diamankan oleh petugas kepolisian, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah, kejadian tersebut terjadi pada pukul 15.30 WIB. Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan berpesan kepada awak media dan masyarakat untuk ikut serta berperan memberantas narkoba.

“Pesan kami bantu menegakkan hukum dan memberantas narkotika,” ujar Kurniawan.

Dari kasus tersebut para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Rekomendasi Berita