Akademisi Soroti Penghentian Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual

  • 09 Feb 2026 17:16 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Kebijakan penghentian pembiayaan visum et repertum bagi korban kekerasan seksual kembali menjadi sorotan publik. Guru Besar Antropologi Universitas Airlangga, Prof. Dra. Myrtati Dyah Artaria, M.A., Ph.D., menilai kebijakan ini harus dipahami hati-hati agar tidak menimbulkan salah persepsi.

Menurutnya, penghentian pembiayaan tidak otomatis menunjukkan kemunduran komitmen negara terhadap perlindungan korban. Namun, kebijakan ini berisiko memengaruhi perlindungan substantif korban, terutama akses awal menuju proses hukum.

“Biaya visum sangat penting, tetapi negara mungkin memiliki prioritas lain saat ini,” ujar Prof Myrtati, Senin, 9 Februari 2026.  Ia menilai komitmen negara tidak dapat dinilai hanya dari satu kebijakan saja.

Visum et repertum memiliki posisi krusial dalam pembuktian kasus kekerasan seksual di proses peradilan. Tanpa visum, korban sering berada pada posisi lemah saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Mayoritas korban berasal dari kelompok ekonomi tidak mampu sehingga biaya visum mandiri menjadi beban berat. Hambatan biaya dapat mengurangi keberanian korban melapor dan melanjutkan proses hukum.

“Jika korban kesulitan mengakses visum karena biaya, akses keadilan jelas terhambat sejak awal,” katanya. Kondisi ini berpotensi menguntungkan pelaku karena minimnya bukti medis dalam proses hukum.

Situasi tersebut dapat memperkuat normalisasi kekerasan seksual karena pelaku merasa aman dari kemungkinan pelaporan. Dalam jangka panjang, kasus kekerasan seksual berpotensi meningkat karena banyak kejadian tidak tercatat.

Perlindungan korban kekerasan seksual merupakan kewajiban konstitusional dan moral negara, termasuk pembiayaan visum. Negara harus menyiapkan mekanisme alternatif jelas jika kebijakan penghentian pembiayaan tetap diberlakukan.

“Beban pembuktian seharusnya ditanggung negara, bukan korban yang sudah mengalami trauma,” ujarnya. Ia mendorong kerja sama lintas sektor untuk memastikan korban tetap memperoleh layanan visum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....