Sindikat Ganjal ATM Gasak Ratusan Juta

  • 19 Nov 2025 08:20 WIB
  •  Surabaya

‎KBRN, Sidoarjo : Aksi kejahatan dengan modus ganjal ATM kembali marak dan kali ini menimpa seorang warga Tanggulangin, M.K. (56), yang kehilangan uang hingga Rp135 juta. Kejadian itu berlangsung di Rest Area KM 753 arah Sidoarjo–Surabaya pada Jumat (24/10) dan dilakukan oleh sindikat lintas daerah asal Lampung Timur.‎

‎Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkap kronologi awal kasus ini saat konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa korban semula mengira mesin ATM BCA mengalami gangguan.

‎“Mesin ATM terlihat bermasalah, lalu muncul beberapa orang yang pura-pura membantu. Saat itu kartu korban sudah diganjal dan ditukar,” jelas Tobing dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/11/2025).

‎Penyelidikan polisi mengarah pada tiga pelaku utama berinisial M. (36), E.S. (32), dan M.U. (50), semuanya berasal dari Lampung Timur.

‎Menurut Tobing, sindikat ini tidak beraksi sendirian.‎‎“Ada tiga pelaku lain yang masih kami kejar. Mereka berperan sebagai pengawas, sopir, dan penerima transfer hasil kejahatan,” ujarnya.

‎Modus yang digunakan tetap metode lama: para pelaku menyelipkan tusuk gigi di slot kartu ATM sehingga mesin tampak mengalami error.‎

‎“Saat korban panik, para pelaku menawarkan bantuan, lalu menukar kartu sambil mengintip PIN korban,” tambahnya.

‎Begitu mendapatkan kartu asli, komplotan langsung menguras saldo korban melalui transaksi M-Banking dan penarikan tunai di mesin ATM lain. Total dana Rp135 juta hilang dalam hitungan menit.‎

‎Korban baru sadar menjadi target kejahatan saat mencoba bertransaksi menggunakan ATM lain tetapi mendapati saldo telah terkuras habis.

‎Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi. Pada Senin (10/11), tiga pelaku berhasil ditangkap di sebuah homestay di kawasan Borobudur, Magelang.

‎“Kami amankan para pelaku sebelum mereka kembali beraksi. Ketiganya mengaku terdorong faktor ekonomi dan gaya hidup,” ungkap Tobing.

‎Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tiga pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....