Mayat Ojol di Parit Ternyata Korban Pembunuhan

  • 19 Nov 2025 08:09 WIB
  •  Surabaya

‎KBRN, Sidoarjo: Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pengemudi ojek online yang mayatnya ditemukan di parit Jalan Arteri Porong, Sidoarjo. Korban bernama M. Muchdor Amin (56) sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya dan akhirnya teridentifikasi setelah penemuan jasad pada Jumat (7/11/2025) lalu.‎

Kapolresta Kombes Pol Christian Tobing mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah rekan korban sendiri, berinisial MMK, yang termotivasi oleh persoalan utang-piutang.

‎“Motif pelaku murni karena emosi saat ditagih utang oleh korban. Pelaku kemudian menghabisi korban di dalam mobilnya sendiri,” kata Kombes Pol Christian Tobing dalam rilis resmi yang diterima, Rabu (18/11/2025).

‎Menurut penyelidikan, pelaku memiliki utang Rp40 juta kepada korban, yang selama ini menjadi investor dalam bisnis mereka. MMK telah membayar sebagian sebesar Rp22 juta, namun dalam perjalanan menggunakan mobil pelaku, korban kembali menagih sisa utang tersebut.

‎“Korban terus menanyakan kapan sisa utang dilunasi. Pertanyaan itu memancing emosi tersangka hingga terjadi kekerasan,” jelas Tobing.

‎Di bawah tekanan emosi, MMK memukul korban dengan benda tumpul, lalu mencekik hingga Muchdor Amin tewas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang jasad korban ke parit di kawasan Arteri Porong.

‎Keluarga korban yang kebingungan mencari keberadaan Muchdor Amin akhirnya menemukan kesesuaian informasi setelah melihat unggahan penemuan jenazah di media sosial, lalu melapor ke polisi. Laporan tersebut memperkuat arah penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.

‎Kombes Pol Christian Tobing menegaskan bahwa pelaku dijerat pasal berat atas tindakan keji tersebut.

‎“Tersangka kami kenakan Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” tegasnya.

‎Saat ini MMK ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....