Peras Kadisdik Jatim, Dua Mahasiswa Terjaring OTT Polisi
- 24 Jul 2025 20:56 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melakukan tangkap tangan terhadap dua mahasiswa yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Pawai.
Kedua pelaku berinisial SH alias BS (24), asal Bangkalan, dan MSS (26), asal Pontianak. Mereka terbukti meminta uang Rp50 juta sebagai syarat agar aksi unjuk rasa batal digelar serta konten negatif di media sosial yang menyerang korban dihapus.
"Penangkapan mereka dilakukan secara tangkap tangan di sebuah kafe kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya pada Sabtu 20 Juli 2025 malam," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/7/2025).
Jules menjelaskan, sebelumnya polisi menerima laporan pada 19 Juli 2025. Penangkapan dilakukan setelah korban menyanggupi pertemuan di lokasi yang telah disepakati. Sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku bertemu perwakilan korban dan sepakat soal pemberian uang.
"Namun, korban hanya membawa Rp20.050.000. Saat itulah tim kami langsung melakukan penindakan," ujar Jules.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku berasal dari organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), yang ternyata fiktif dan tidak terdaftar secara resmi. Organisasi itu hanya terdiri dari dua pelaku saja.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu menyebarkan konten tuduhan terhadap Kadisdik (korban) di media sosial. Tujuannya, menciptakan tekanan psikologis dan citra buruk terhadap korban.
"Sudah ada unggahan di TikTok dan Instagram yang kami jadikan barang bukti. Mereka meminta uang dengan dalih agar konten tersebut dihapus dan rencana aksi tidak dilanjutkan," kata Widi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20.050.000, dua unit ponsel, satu sepeda motor Honda Scoopy, serta dokumen pemberitahuan aksi dari FGR.
"Kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 368 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucap Widi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....